Terlengkap Tugas Anggota KPPS 1 Sampai 7 Serta Tanggung Jawabnya Dalam Pemilihan Umum 2024

Tayang: 10 Februari 2024, 20:50 WIB
Penulis: Hani Fatimah
Editor: Ajeng R H
Terlengkap Tugas Anggota KPPS 1 Sampai 7 Serta Tanggung Jawabnya Dalam Pemilihan Umum 2024
Terlengkap Tugas Anggota KPPS 1 Sampai 7 Serta Tanggung Jawabnya Dalam Pemilihan Umum 2024 /

MANTRA SUKABUMI - Terlengkap berikut tugas anggota KPPS 1 sampai 7 serta tanggung jawabnya dalam pemilihan umum 2024,pemilu 2024 akan digelar serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. 

Pada hari itu, rakyat Indonesia akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Untuk melaksanakan pemungutan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), dibentuklah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPPS merupakan petugas sementara yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara dan perhitungan suara pemilu di TPS.

KPPS terdiri dari tujuh orang, yaitu satu ketua merangkap anggota dan enam anggota.

Masing-masing anggota KPPS memiliki tugas yang berbeda-beda sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berikut ini adalah tugas lengkap anggota KPPS 1 sampai 7 pada pemilu 2024 yang telah dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Sabtu 10 Februari 2024.

Baca Juga: Simak Panduan Lengkap Aplikasi Sirekap 2024 Cara Download dan Unggah Hasil Perhitungan Suara 

1. Tugas Ketua KPPS atau Anggota Ke-1

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub