10. Menyerahkan kotak suara dan kelengkapan kepada PPS pada hari yang sama.
Tugas Anggota KPPS Ke-2 dan Ke-3
1. Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara.
2. Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada ketua KPPS untuk ditandatangani.
3. Mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS ke dalam Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di TPS.
Tugas Anggota KPPS Ke-4
1. Mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS dengan menggunakan formulir catatan hasil penghitungan suara untuk tiap pasangan calon.
Tugas Anggota KPPS Ke-5
1. Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara.
2. Membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan.