Bertanggung jawab atas penandaan tinta pada jari kaki pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, termasuk memastikan pemilih mencelupkan salah satu jari kakinya ke dalam botol tinta dan bekas tinta membasahi kuku jari tersebut.
Demikianlah informasi mengenai tugas anggota KPPS 1 sampai 7 serta tanggung jawabnya dalam pemilihan umum 2024, semoga dapat bermanfaat.***
Dapatkan juga informasi terkini di MantraSukabumi.com melalui Google News dengan klik tautan berikut: KLIK DISINI