Terlengkap Tugas Anggota KPPS 1 Sampai 7 Serta Tanggung Jawabnya Dalam Pemilihan Umum 2024

- 10 Februari 2024, 20:50 WIB
Terlengkap Tugas Anggota KPPS 1 Sampai 7 Serta Tanggung Jawabnya Dalam Pemilihan Umum 2024
Terlengkap Tugas Anggota KPPS 1 Sampai 7 Serta Tanggung Jawabnya Dalam Pemilihan Umum 2024 /

6.Tanggung Jawab Anggota KPPS Ke-5

Bertanggung jawab atas pengarahan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara, termasuk memastikan pemilih tidak membawa alat komunikasi, kamera, atau alat lain yang dapat mengganggu kerahasiaan suara.

7. Bertanggung jawab atas bantuan pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, termasuk memastikan bantuan yang diberikan sesuai dengan permintaan dan kebutuhan pemilih yang bersangkutan.

8. Tanggung Jawab Anggota KPPS Ke-6

Bertanggung jawab atas pengarahan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis suara, termasuk memastikan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang tepat dan tidak mencoblos lebih dari satu surat suara untuk tiap jenis suara.

9. Bertanggung jawab atas pemastian seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukkan ke dalam kotak suara, termasuk memastikan tidak ada surat suara yang tertinggal di bilik suara atau di tangan pemilih.

10. Bertanggung jawab atas pengarahan pemilih menuju tempat duduk anggota KPPS ketujuh dekat pintu keluar TPS, termasuk memastikan pemilih tidak berlama-lama di dalam TPS setelah memberikan suara.

Tanggung Jawab Anggota KPPS Ke-7

Bertanggung jawab atas penandaan tinta pada jari pemilih, termasuk memastikan pemilih mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan bekas tinta membasahi kuku jari tersebut.

Bertanggung jawab atas pemastian jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, termasuk memastikan pemilih tidak menggunakan alat apapun untuk menghilangkan bekas tinta.

Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah