Terlengkap Tugas Anggota KPPS 1 Sampai 7 Serta Tanggung Jawabnya Dalam Pemilihan Umum 2024

- 10 Februari 2024, 20:50 WIB
Terlengkap Tugas Anggota KPPS 1 Sampai 7 Serta Tanggung Jawabnya Dalam Pemilihan Umum 2024
Terlengkap Tugas Anggota KPPS 1 Sampai 7 Serta Tanggung Jawabnya Dalam Pemilihan Umum 2024 /

Mengumumkan hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan pemungutan suara serta nomor/lokasi TPS selambat-lambatnya lima hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

2. Memberikan surat suara kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).

3. Menjelaskan kedudukan dan tugas masing-masing anggota KPPS sesuai bimbingan teknis yang dilakukan oleh PPS.

4. Membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 07.00 waktu setempat apabila pemilih dan/atau saksi sudah hadir.

Menjelaskan tata cara pemilihan suara kepada pemilih.

5. Menandatangani surat suara.

6. Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih, yaitu surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

7. Apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos, ketua KPPS memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak satu kali.

8. Membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.

9. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan menutup rapat penghitungan suara.

Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x