KPPS Pemilu 2024: Tugas Penting, Jadwal Pembayaran, dan Santunan

Tayang: 10 Februari 2024, 12:05 WIB
Penulis: Ilham Hambali
Editor: Nahrudin
KPPS Pemilu 2024: Tugas Penting, Jadwal Pembayaran, dan Santunan
KPPS Pemilu 2024: Tugas Penting, Jadwal Pembayaran, dan Santunan /Nandai Bengkulu

 

MANTRASUKABUMI - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah garda terdepan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Mereka bertugas memastikan kelancaran dan transparansi proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pada tahun 2024 akan diadakan pemilu penting yang disebut dengan Pemilihan Umum. Itu akan terjadi pada 14 Februari 2024. Salah satu kelompok yang bertugas memastikan kelancaran disebut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPPS merupakan tim yang membantu dalam pemungutan suara. Mereka bekerja sama dengan kelompok lain yang disebut PPS untuk menghitung suara di tempat khusus yang disebut TPS.

Baca Juga: KPPS Wajib Tahu! Simak Cara Mudah Cek DPT Online Untuk Pemilihan Umum 2024 Lewat HP

Tugas KPPS pada Pemilu 2024 sangatlah penting dan melibatkan banyak hal untuk kelancaran pemilu. Mereka harus bersiap-siap untuk pemilu dan kemudian melakukan banyak hal setelah masyarakat memilih juga.

Tugas KPPS Sebelum Pemungutan Suara:

  • Membentuk KPPS: PPS melantik KPPS paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara.
  • Sosialisasi dan Bimtek: KPPS melakukan sosialisasi dan bimtek kepada pemilih mengenai tata cara pemungutan dan penghitungan suara.
  • Persiapan TPS: KPPS menyiapkan bilik suara, kotak suara, surat suara, dan kelengkapan lainnya.
  • Koordinasi dengan aparat keamanan: KPPS berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga keamanan TPS.

Tugas KPPS Saat Pemungutan Suara:

  • Membuka dan menutup TPS: KPPS membuka TPS tepat waktu dan menutupnya setelah semua pemilih yang terdaftar telah menggunakan hak pilihnya.
  • Memeriksa identitas pemilih: KPPS memeriksa identitas pemilih dengan KTP elektronik atau KK.
  • Membantu pemilih yang kesulitan: KPPS membantu pemilih yang kesulitan mencoblos surat suara.
  • Menghitung suara: KPPS menghitung suara dengan saksama dan transparan.
  • Menyampaikan hasil penghitungan suara: KPPS menyampaikan hasil penghitungan suara kepada PPS.

Tugas KPPS Setelah Pemungutan Suara:

  • Merapikan dan membersihkan TPS: KPPS merapikan dan membersihkan TPS setelah pemungutan suara selesai.
  • Menyimpan kotak suara: KPPS menyimpan kotak suara di tempat yang aman.
  • Menyampaikan berita acara hasil penghitungan suara: KPPS menyampaikan berita acara hasil penghitungan suara kepada PPS.

Jadwal Pembayaran Honor KPPS 2024:

Baca Juga: Contoh Kata-kata Sambutan Ketua KPPS di TPS pada Pemilu 14 Februari 2024 Terbaru

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub