Terlengkap Tugas Anggota KPPS 1 Sampai 7 Serta Tanggung Jawabnya Dalam Pemilihan Umum 2024

- 10 Februari 2024, 20:50 WIB
Terlengkap Tugas Anggota KPPS 1 Sampai 7 Serta Tanggung Jawabnya Dalam Pemilihan Umum 2024
Terlengkap Tugas Anggota KPPS 1 Sampai 7 Serta Tanggung Jawabnya Dalam Pemilihan Umum 2024 /

Tugas Anggota KPPS Ke-6

1. Membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

2. Memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukkan ke dalam kotak suara.

3. Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk anggota KPPS ketujuh dekat pintu keluar TPS.

Tugas Anggota KPPS Ke-7

1. Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta membasahi kuku jari tersebut.

2. Memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya.

3. Tanggung Jawab Ketua KPPS atau Anggota Ke-1

4. Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan KPPS, termasuk mengkoordinasikan dan memimpin anggota KPPS lainnya.

5. Bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara, termasuk membuka rapat pemungutan suara, memandu pengucapan sumpah/janji anggota KPPS dan saksi, menjelaskan tata cara pemilihan suara, dan menutup rapat pemungutan suara.

Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x