Ingat, 7 Kriteria Pendaftar Kartu Prakerja Ini Dipastikan Gagal dan Tidak Lolos, Simak Siapa Saja

27 September 2020, 09:10 WIB
Prakerja /Prakerja.go.id


MANTRA SUKABUMI - Pemerintah mengucurkan berbagai bantuan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.

Hal itu dilakukan selain untuk membantu masyarakat terdampak juga untuk memulihkan perekonomian.

Disadari atau tidak wabah Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia melumpuhkan berbagai aspek, salah satunya ekonomi.

Baca Juga: Waspada, Berikut Daerah yang Berpotensi Tsunami 20 Meter, Diantaranya Jawa Barat dan Jawa Timur

Baca Juga: Jangan Harap Bisa Daftar Kartu Prakerja, Jika Profesi Anda Termasuk 7 Jenis Ini

Karena itu, pemerintah kemudian membuat skema dalam melakukan percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Salah satunya dengan meluncurkan program Kartu Prakerja yang akan menyasar sekitar 5,6 juta masyarakat.

Program Kartu Prakerja ini sendiri bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Sudah 9 gelombang yang dilaksanakan oleh penyelenggara dan kini memasuki gelombang terkahir, yakni gelombang 10.

Gelombang 10 ini bahkan diprediksi hanya tingga 2 hari lagi. Oleh karena itu, bagi yang belum mendaftar bisa segera daftar.

Baca Juga: Hati-hati, 14 Wilayah Ini Bisa Terdampak Tsunami 12 Hingga 20 Meter, Simak Mana Saja

Namun masyarakat juga perlu tahu bahwa tidak semua masyarakat bisa ikut program Kartu Prakerja ini.

Pemerintah memastikan masyarakat yang memiliki 7 profesi berikut ini dipastikan akan gahal dan tidak lolos, diantaranya:

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: Alhamdulillah Erick Thohir Sebut 3 BLT Akan Dilanjutkan Hingga Tahun 2021, Simak Penjelasannya

Untuk dapat mengikuti program Kartu Prakerja ini, simak berikut syarat dan cara untuk mendaftar Program Kartu Prakerja

Syarat:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia di atas 18 tahun.

3. Tidak sedang sekolah/kuliah.

Cara daftar

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu.

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.

3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

4. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.

5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.

Selain itu, agar dapat lolos mengikuti program Kartu Prakerja ini, pendaftar dihimbau tidak melakukan kesalahan, diataranya:

Baca Juga: Hore, BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Masuk Rekening Bank BRI, Bagaimana Bank BCA dan lainnya?

1. Salah Memasukkan Nomor NIK

Kesalahan memasukkan nomor NIK saat mendaftar Kartu Prakerja masih sering terjadi.

Oleh karena itu, mulai saat ini hindari kesalahan itu, dan telitilah setelah mengisi.

2. Salah Masukkan Nomor KK

Selain NIK, nomor Kartu Keluarga (KK) ini juga menjadi hal yang penting harus diperhatikan.

Karena bisa jadi kesalahan ini yang membuat anda tidak lolos program Kartu Prakerja.

3. Tidak Mengisi Ulasan dan Rating Pelatihan

Hal ini berdampak proses pencairan intensif Kartu Prakerja tidak bisa masuk atau gagal meskipun sebelumnya dinyatakan lulus.**

Editor: Andriana

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler