MANTRA SUKABUMI - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang melaksanakan pencatatan tenaga honorer pada tahun 2024 atau pegawai yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini diperlukan agar pegawai non-ASN dapat melakukan verifikasi atau pencatatan ulang.
Proses pencatatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Peraturan tersebut menetapkan bahwa setiap lembaga pemerintah harus memiliki dua kategori pegawai, yaitu PNS dan PPPK.
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun Ini Cair H-10 Idul Fitri, Menkeu Sri Mulyani: Dicairkan 100 Persen
Pegawai yang diminta untuk melakukan verifikasi ini adalah Tenaga Honorer Kategori Dua (THK-II) yang sudah terdaftar dalam Database Nasional Badan Kepegawaian Negara, serta pegawai yang bukan ASN namun telah bekerja di lembaga pemerintah.
Pencatatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa data pegawai telah tercatat dengan benar. Bagaimana cara melaksanakan verifikasi data pegawai non-ASN ini? Berikut adalah langkah-langkahnya!
Alur Pendataan Non ASN 2024
Data pegawai akan didaftarkan oleh admin instansi setelah persyaratan pendataan non ASN telah terpenuhi.
Instansi melakukan verifikasi dan validasi data pegawai non ASN yang didaftarkan.
Setelah didaftarkan instansi, pegawai membuat akun pendataan non ASN di laman BKN.
Melakukan registrasi untuk memonitor dan mengkonfirmasi riwayat kerja masing-masing sebagai pegawai non ASN.
Tenaga non ASN dapat mencetak hasil resume berupa Kartu Pendataan Non ASN.
Pengisian riwayat oleh pegawai ASN akan selesai setelah instansi menyatakan.
Pegawai yang Harus Melakukan Pendataan Non ASN 2024
Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non ASN
Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga
Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Cara Cek Data Non ASN 2024
Baca Juga: LINK DAFTAR CPNS dan PPPK 2023, Simak Jadwal Penerima dan Pengumuman dari BKN-RI
Buka website BKN di https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman
Klik "Instansi" yang dituju
Klik "Pengumuman"
Kemudian website akan menampilkan halaman berisi "Daftar Pegawai Non ASN"
Jika pegawai belum mendaftar, maka harus membuat akun terlebih dahulu.
Itulah cara cek data pegawai non ASN sesuai instruksi dari BKN. Yuk segera lakukan pendataan bagi yang belum terdaftar datanya!***