JANGAN LUPA! Lengkapi 8 Syarat ini jika Ingin Daftar Sebagai Calon PPS Pilkada 2024 dan Begini Cara Daftarnya

5 Mei 2024, 17:00 WIB
JANGAN LUPA! Lengkapi 8 Syarat ini jika Anda Ingin Daftar Sebagai Calon PPS Pilkada 2024 dan Begini Cara Daftarnya /Instagram KPU Banyumas

 

MANTRA SUKABUMI - KPU sudah membuka retrutmen bagi siapa saja yang ingin menjadi bagian dari anggota PPK dan PPS Pilkada 2024.

Dengan itu KPU sudah mencantumkan syarat yang dapat diperhatikan bagi masyarakat yang ingin mencalonkan sebagai anggota PPK dan PPS Pilkada 2024.

Adapun syarat dan cara daftar menjadi anggota PPK dan PPS Pilkada 2024. Anda bisa membaca artikel ini sampai akhir.

Baca Juga: Pilkada 2024 Akan Sangat Berat, Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra Ungkap Penyebabnya

Pastikan lebih dulu Anda menetkan diri untuk mendaftar sebagai calon anggota PPK dan PPS Pilkada 2024.

Pendaftaran bisa dilakukan dengan dua cara dengan cara offline dan online.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota PPS:

1. Warga Negara Indonesia: Menjadi syarat utama, calon harus merupakan Warga Negara Indonesia.

2. Usia Minimal 17 Tahun: Calon harus berusia minimal 17 tahun pada saat mendaftar.

3. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945: Calon harus setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Integritas Tinggi: Calon harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

5. Independen dari Partai Politik: Calon tidak boleh menjadi anggota partai politik, atau paling tidak dalam 5 tahun terakhir tidak lagi menjadi anggota partai politik.

6. Domisili Sesuai Wilayah Kerja: Calon harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
Sehat Jasmani dan Rohani: Calon harus mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

7. Pendidikan Minimal SMA/Sederajat: Calon harus berpendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.

8. Tidak Pernah Dipidana: Calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Tata Cara Pendaftaran

Pendaftaran PPS Pilkada 2024 dilakukan secara online melalui laman resmi SIAKBA KPU. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

1. Buat Akun di SIAKBA KPU: Calon harus membuat akun di SIAKBA KPU.

2. Login ke Akun: Setelah membuat akun, calon harus login ke akun SIAKBA KPU.

3. Lengkapi Data: Calon harus melengkapi semua data yang diminta, termasuk data diri, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, dan publikasi (jika ada).

Pendaftaran juga dapat dilakukan secara offline di KPU Kabupaten/Kota setempat jika terdapat masalah jaringan atau sistem.

Pendaftaran PPS Pilkada 2024 adalah langkah awal bagi mereka yang ingin berkontribusi dalam penyelenggaraan pemilu yang adil dan berkualitas.

Mari kita dukung proses demokrasi dengan partisipasi aktif dalam Pilkada 2024.***

Editor: Ina Herlina

Tags

Terkini

Terpopuler