Ada Kuota 9 Juta Lho, Segera Cek Daftar Penerima BLT Bansos Non PKH Rp 500 Ribu Disini

7 Oktober 2020, 15:48 WIB
TUNAI, Bansos Rp500.000 Cair Langsung Untuk PKH dan BPNT Ini Syaratnya. /

MANTRA SUKABUMI - Bantuan Langsung Tunai (BLT) bansos non PKH Rp 500 ribu dikucurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Bantuan ini diberikan bagi masyarakat dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

Pemerintah menjelaskan bahwa BLT Bansos Non PKH Rp 500 ini ditargetkan menyasar setidaknya 9 juta KPM.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan, Begini Cara Buat KKS Agar Dapat BLT Bansos Rp 500 Ribu yang Cair Bulan Ini

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Sebelumnya, pemerintah juga menyalurkan bantuan sosial berupa paket sembako pada awal pandemi Covid-19 melanda.

Adapum beberapa syarat untuk untuk bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bansos Rp 500 ribu tersebut, diantaranya penerima harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Selain itu, penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 500 ribu ini juga bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Nantinya bantuan langsung tunai (BLT) Bansos Non PKH Rp 500 ribu ini akan ditransfer langsung ke rekening pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui 4 bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara yakni Bank BRI, BNI, BTN dan Mandiri.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Sebut BLT Akan Dilanjutkan Hingga Tahun 2021, Berikut Rinciannya

Untuk itu, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam penerima PKH, bisa memastikan statusnya apakah dapat bantuan langsung tunai (BLT) Bansos Non PKH Rp 500 ribu dari pemerintah atau tidak.

Berikut ini cara cek nama penerima BLT Bansos Non PKH Rp 500 ribu per keluarga dari Kementerian Sosial (Kemensos).

1. Masuk ke web cekbansos.siks.kemsos.go.id.

2. Pada kolom pertama calon penerima bisa menggunakan 3 alternatif antara lain nomor identitas yang terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Setelah identias di isi, di kolom kedua nomor identitas dan tuliskan data lengkap sesuai dengan yang terdaftar di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Kabar Gembira, Setelah Sekian Lama Jawa Timur Akhirnya Bebas dari Zona Merah

4. Setelah itu masukan kode captcha sesuai dengan karakter huruf yang muncul di layar di bawah kolom. Kika sudah selesai lalu klik tombol "Cari".

Namun, Juliari juga berharap agar bantuan ini dapat digunakan oleh KPM sebaik mungkin dan tidak digunakan untuk hal-hal yang dianggap tidak perlu, seperti pulsa dan rokok.**

Editor: Andriana

Tags

Terkini

Terpopuler