Demo UU Cipta Kerja Kisruh, Puan Maharani Mendadak Dorong Pemerintah untuk Rangkul Buruh

9 Oktober 2020, 12:40 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani. Demo UU Cipta Kerja Kisruh, Puan Maharani Mendadak Dorong Pemerintah untuk Rangkul Buruh /Foto: Instagram @puanmaharani/.*/Foto: Instagram @puanmaharani

MANTRA SUKABUMI - Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu menuai banyak kontroversi.

Sehingga, aksi demontrasi yang dilakukan oleh para buruh dan juga mahasiswa pun pecah diberbagai daerah, terlebih di pusat Ibu Kota DKI Jakarta.

Melihat gelombang aksi demontrasi yang kian merebak di berbagai daerah, Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong pemerintah agar masyarakat terutama dari kelompok buruh untuk digandeng dalam pembahasan aturan turunan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

 Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Baca Juga: Cek Fakta: Peserta BPJS Kesehatan Dikabarkan Akan Dapat BLT Rp4 Juta, Ini Faktanya

"Kami mendorong pemerintah untuk menggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta seperti dikutip Mantrasukabumi.com dari Antara News pada Jumat, 9 Oktober 2020.

Dari pernyataan yang disampaikannya tersebut, nampak ada sebuah kepanikan dari DPR RI dalam menanggapi gelombang aksi demontrasi yang dilakukan masayarakat.

Sehingga, menurut Puan hal tersebut yang ia utarakan harus dilakukan untuk membuat aturan rinci yang jelas sehingga dapat diterima oleh semua pihak.

Ia menegaskan bahwa DPR RI akan terus mengawal dan memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja yang telah disahkan tersebut dapat memberi manfaat untuk semua pihak, baik buruh atau pun para pengusaha.

 Baca Juga: Rumah Mewah Gatot Nurmantyo di Sentul, Seharga Rp 110 Miliar Mirip Istana Sultan

Aturan turunan yang harus dibahas menurut Puan bersama dengan para buruh yakni terkait upah, waktu kerja, hubungan kerja, tentang pekerja asing, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"DPR RI akan mengawal untuk memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua," ujarnya.

Dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hingga disahkannya menjadi UU Cipta Kerja pada 5 Oktober lalu menurut DPR Ri tentu melibatkan partisipasi publik.

Selain itu, dalam pembahasannya pun bersifat terbuka dan transparan, sebab dapat disaksikan oleh masyarakat melalui siaran langsung di laman DPR RI.

Baca Juga: Siaga Bencana Tsunami, Gelombang Tinggi Diperkirakan Hantam 9 Lokasi Perairan Indonesia

Puan menambhakan, dalam mengakomodasi aspirasi para buruh, DPR RI membentuk sebuah Tim Perumus bersama kelompok pekerja.

"UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik," katanya.

DPR RI menurut Puan telah menegaskan akan selalu mengawasi UU Cipta Kerja dalam penerapannya sehingga kepentingan masyarakat diutamakan.

"DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat undang-undang tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Gempa Bumi Kembali Guncang Jelang Tengah Malam, Bibir Pantai Bengkulu Jadi Sasaran

Baca Juga: 7 Program Bantuan Pemerintah yang Cair Selama Bulan Oktober, Cek Daftarnya

Menurut dia, apabila undang-undang itu dinilai belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan undang-undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sangat terbuka untuk dikoreksi. **

Editor: Encep Faiz

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler