MANTRA SUKABUMI - Karena Pandemi virus Covid-19 yang belum juga sirna dari dunia, terkhususnya negara Indonesia.
Pemerintah telah mengeluarkan beberapa program bantuan untuk bisa meringankan beban ekonomi masyarakat kalangan pekerja, pencari kerja, pelaku usaha kecil menengah, dan sebagainya yang terdampak Pandemi virus Covid-19 ini.
Bantuan tersebut diantaranya berupa uang dan sembako. Seperti bantuan program Kartu Prakerja, BLT UMKM Banpres Produktif, BLT Susbisdi Gaji, BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH, Program Keluarga Harapan, hingga Kartu Sembako.
Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan
Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale
Dan kabar baiknya bantuan tersebut akan diperpanjang hingga tahun 2021, yuk ketahui syaratnya, seperti yang dikutip mantrasukabumi.com dari laman Bappenas, diantaranya sebagai berikut:
1. Kartu Prakerja
Kartu prakerja merupakan program yang bersifat semi bantuan sosial yang diperuntukkan bagi para pencari kerja maupun korban PHK.
Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.
2. BLT UMKM Banpres Produktif
BLT UMKM Banpres Produktif merupakan program yang diberikan kepada para pelaku UMKM dengan besaran bantuan Rp 2,4 juta.
Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Baca Juga: Siap-siap, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Berikut Jadwal Penyalurannya
Baca Juga: Catat, Ini Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Gelombang 2, Penuhi Dulu Sayaratnya
3. BLT Susbisdi Gaji
Program BLT subsidi gaji merupakan program bantuan langsung tunai yang diberikan kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dengan total bantuan sebesar Rp 2,4 juta per pekerja.
Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memilik NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.
4. BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH
BLT Rp 500 ribu per KK non PKH merupakan program bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan ke kepala keluarga.
Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima bantuan program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.
Baca Juga: 6 Manfaat Nikahi Janda, Salah Satunya Teladani Rasulullah hingga Sumber Rezeki dan Keberkahan
5. Program Keluarga Harapan
Program keluarga harapan merupakan progam pemberian bantuan sosial bersyarat pada keluarga miskin yang telah ditetapkan kepada penerima.
Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.
6. Kartu Sembako
Kartu sembako merupakan progam yang bertujuan agar rakyat miskin dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya, terlebih di masa pandemi seperti ini.
Nah itulah, 6 bantuan yang akan diperpanjang hingga tahun 2021, semoga beruntung.**