Kabar Gembira, Warga Bogor akan Dapat Bansos Rp. 2,5 Juta dari Bupati

16 Oktober 2020, 17:50 WIB
Ilustrasi uang /Pinterest

MANTRA SUKABUMI - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang hampir terjadi dibeberapa perusahaan dan ini terjadi karena pandemi virus Covid-19.

Namun kabar gembira datang dari Bupati Bogor Ade Yasin mengaku beliau sudah menyiapkan bantuan sosial (bansos) khusunya warganya yang terkena PHK.

Warga Bogor akan mendapatkan bantuan sosial dari dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pandemi virus Covid-19.

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Besaran anggaran bantuan sosial yang akan diterima oleh warga Bogor yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) sebesar Rp.2,5 juta.

"Ini bentuk tindak lanjut dari pemulihan ekonomi korban PHK, akan mendapat bantuan Rp2,5 juta," ucapnya di Cibinong, Bogor, Jawa Barat seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News pada Jumat, 16 Oktober 2020.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bogor sudah menyiapkan pagu anggaran Rp28 miliar dalam APBD Perubahan Tahun 2020 untuk pemulihan ekonomi, berupa bansos korban PHK terdampak pandemi dan bantuan permodalan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Ade Yasin menyebutkan, khusus bagi penerima bantuan korban PHK akan didata oleh dinas tenaga kerja (disnaker) melalui masing-masing kantor kecamatan, sedangkan bantuan modal UMKM dikelola oleh dinas koperasi dan UMKM.

"Kalau kuota, kami serahkan sesuai hasil verifikasi, jumlah totalnya Rp28 miliar, orangnya didata disnaker dan dinas koperasi dan UMKM melalui kecamatan," kata Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor itu.

Ade Yasin berharap, bulan ini dana bantuan sosial pemulihan ekonomi tersebut bisa dicairkan, setelah rampung pendataan di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Bacaan Juz Amma, Surah 'Abasa Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Artinya

Baca Juga: Bacaan Juz Amma, Surah An Naba Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Artinya

Sementara itu, Plt Kepala Disnaker Kabupaten Bogor Yous Sudrajat menyebutkan bahwa ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi setiap calon penerima bantuan sosial tersebut, seperti surat keterangan PHK, kartu identitas diri, dan lain-lain.

Menurutnya, dokumen persyaratan calon penerima PHK didaftarkan dari masing-masing kantor kecamatan ke Disnaker Kabupaten Bogor, sampai tanggal 21 Oktober 2020.

"Untuk terhimpunnya data korban PHK dampak COVID-19 yang valid dalam bentuk softcopy dan hardcopy, maka limit waktu penyampaian data masing-masing kecamatan ke disnaker diperpanjang sampai 21 Oktober 2020," kata Yous.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler