Presiden Jokowi Diisukan Akan Dilengserkan, Anggota Komisi 1 DPR RI Beri Tanggapan Mengejutkan

17 Oktober 2020, 13:10 WIB
Presiden Jokowi Diisukan Akan Dilengserkan, Anggota Komisi 1 DPR RI Beri Tanggapan Mengejutkan /Biro Pers Seketariat Presiden/.*/Biro Pers Seketariat Presiden

MANTRA SUKABUMI - Undang-undang (UU) Cipta Kerja usai disahkan mendapat banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Mulai dari buruh, mahasiswa, ormas hingga pelajar ikut terjun ke jalan menyuarakan pendapat terkait penolakan UU Cipta Kerja tersebut.

Bahkan massa pun membuat mosi tidak percaya yang ditujukan kepada Presiden Jokowi Dodo (Jokowi), sehingga menimbulkan tanggapan presiden untuk segera lengser dari kursi jabatannya.

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan

Baca Juga: Ferdinand Sebut Anies Baswedan Bodoh, Rektor Ibnu Chaldun: Anda Siapa dan Sekolah Dimana?

Namun, hingga saat ini Jokowi tak mungkin dapat dilengserkan dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Indonesia.

Dengan berbagai alasan yang kuat tentunya, sehingga untuk melengserkan Jokowi sebagai presiden tidak mudah.

Seperti disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn), TB Hasanuddin dalam sebuah pernyataan.

Dilansir dari Zonajakarta.com, Hasanuddin mengungkapkan jika mosi tidak percaya tidak cukup melengserkan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Kemnaker Pastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak Akan Ditransfer ke 5 Rekening Ini

Terlebih mosi tidak percaya hanya berlaku di negara dengan sistem pemerintahan parlementer beda dengan Indonesia yang menganut Presidensial.

“(Apalagi) melihat komposisi koalisi fraksi-fraksi pendukung presiden di DPR, rasanya seperti mimpi di siang bolong kalau kemudian ada yang bercita-cita melengserkan presiden pilihan rakyat," tutur Hasanuddin pada Rabu, 14 Oktober 2020 lalu.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di laman Zonajakarta.Pikiran-Rakyat.com dengan judul Mimpi di Siang Bolong, Ini Sebabnya Presiden Jokowi Sulit Dilengserkan Walau Ada Mosi Tidak Percaya.

Untuk diketahui, dalam politik Indonesia, istilah mosi tidak percaya merupakan pernyataan tidak percaya dari DPR kepada kebijakan pemerintah.

Namun dalam hak-hak DPR pada Pasal 77 Ayat 1 UU 27 Tahun 2009 mengenai penggunaan hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat, wakil rakyat itu bisa menyampaikan mosi tidak percaya.

Baca Juga: kemnaker Pastikan Jadwal Pencairan BLT Rp600 Ribu Gelombang 2 Paling Lambat Awal November 2020

Tapi tetap saja karena ada 6 dari 9 partai yang masuk ke DPR RI merupakan pendukung pemerintahan.

Hal inilah yang menegaskan jika pemakzulan pemerintahan Joko Widodo tidak mungkin bisa dilakukan.

Terlebih jika ada usaha melengserkan Jokowi bisa dicap upaya makar walau sudah ada mosi tak percaya.

“Inilah demokrasi yang kita sepakati dan menjadi kesepakatan nasional yang harus kita taati bersama,” ujar politisi PDIP yang akrab dengan sapaan Kang TeBe tersebut.

Baca Juga: Asyik, Ada 7 Bantuan Pemerintah yang Cair Bulan Oktober Ini, Cek Daftarnya Disini

Baca Juga: Dihadiri 193 Negara, Jokowi Umumkan Indonesia Jadi Tuan Rumah GPDRR di Bali Tahun 2022 Mendatang

Enam partai di DPR yang masuk sebagai penyokong Presiden Jokowi ialah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, dan PPP.

Sementara tiga partai oposisi ialah PKS, Demokrat, dan PAN.**(Baryl Santoso/Zona Jakarta).

Editor: Encep Faiz

Sumber: Zona Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler