LINK E-Form BPUM BRI untuk UKM Lengkap Dengan Cara dan Syaratnya

20 Oktober 2020, 11:30 WIB
Cara untuk mendapatkan BLTM UMKM Program BPUM secara online bisa lewat Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Kepesertaan Rp2,4 Juta Menggunakan No KTP saja /

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah kembali mengucurkan bantuan kepada masyarakat khususnya para pelaku UKM.

Bantuan ini dinamakan dengan bantuan presiden (Banpres) yang memang diperuntukan untuk UKM sebagai modal untuk terus mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19.

Besaran anggaran dana yang akan diterima oleh pelaku UKM sebesar Rp2,4 juta. Dengan anggaran dana tersebut pemerintah berharap dapat membantu UKM agar tetap terus berkembang.

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan

Baca Juga: Kemnaker Sebut Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan Mohon Dikembalikan, Ini Alasannya

Bantuan presiden ini telah disalurkan sebesar Rp21,861 triliun dan anggaran tersebut disalurkan sekira 99,41 persen. Artinya pemerintah telah menyalurkan bantuan ini mencapai hampir 100 persen.

Berikut link untuk cek data anda masuk atau tidak pada bantuan presiden melalui layanan online BRI dan hanya menggunakan KTP.

Link BPUM : eform.bri.co.id/bpum

Dilansir Mantrasukabumi.com dari laman Indonesia.go.id, Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk menerima BPUM ini ?

Berbagai ketentuan untuk mendapatkan bantuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta di Bank BRI

Baca Juga: Miliki Kekayaaan 2 Triliun, Inilah Kerajaan Bisnis Milik Menhan Prabowo Subianto

Syarat tersebut adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);

3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);

5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

Baca Juga: Di Balik Kunjungan Menhan Prabowo Subianto ke AS, Ternyata Militer Asing Sudah Buat Peta

Baca Juga: Cara Cek Data Penerima Bantuan Banpres PUM Rp2,4 Juta, Siapkan NIK KTP dan Login disini

6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Data usulan penerima bantuan dapat disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu bp2020@kemenkopukm.go.id atau bp2020@depkop.go.id..**

Editor: Encep Faiz

Sumber: Indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler