Dipastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Akan Ditransfer, Kemnaker: Hanya bagi Pemilik 5 Rekening Ini

24 Oktober 2020, 11:30 WIB
Dipastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Akan Ditransfer, Kemnaker: Hanya kepada Pemilik 5 Rekening Berikut Ini /ANTARA FOTO - Wahyu Putro A/.*/ANTARA FOTO - Wahyu Putro A

MANTRA SUKABUMI - Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan sudah memasuki pencairan gelombang 2.

Namun, ada beberapa kriteria rekening yang dipastikan tak akan ditransfer.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya menyampaikan bahwa dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan dicairkan pada Oktober ini.

Namun, bagi pekerja yang tidak memenuhi syarat yng sudah ditentukan dipastikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak akan ditransfer.

Seperti disampaikan Kemnaker sebelumnya bahwa dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan dicairkan ke tiap rekening yang telah dilaporkan pada pihak BP Jamsostek.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Baca Juga: Jika Tak Ingin Kena Sanksi, Kemnaker: Segera Kembalikan Uang BLT BPJS yang Sudah Dicairkan

Menurut Kemnaker 5 rekening yang tak akan ditransfer penyebabnya sama seperti yang menghambat pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan pada gelombang sebelumnya.

Adapun 5 rekening yang dipastikan tak akan dicairkan dana BLT Ketenagakerjaan gelombang 2 menurut Kemnaker yakni:

1. Rekening yang tidak sesuai dengan NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening yang dianggap pasif

4. Rekening yang tidak tercatat

5. Rekening telah dibekukan oleh pihak Bank

Baca Juga: Login Eform.bri.co.id/bpum Via KTP, Kamu Pasti dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Jika Ikuti Persyaratan Ini

Baca Juga: Innalillahi, Ulama Besar Dunia Wafat karena Mobil yang Digunakan Terpasang BOM

Oleh karena itu, Kemnaker meminta calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 mengetahui dan mengecek rekening yang sudah didaftarkan.

Selain itu untuk memastikan terdaftar atau tidak, pekerja bisa mengecek di link yang sudah disiapkan pemerintah melalui Kemnaker, yakni melalui:

1. https://bsu.kemnaker.go.id

2. https://kemnaker.go.id

3. https://account.kemnaker.go.id/auth/login

4. Login melalui BPJSTK Mobile

5. Login melalui Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Jadi Menteri dengan Tingkat Kepuasan Publik Tertinggi

Baca Juga: Innalillahi, Kabar Terkini Wilayah Bengkulu Alami 92 Kali Gempa, BMKG Minta Warga Tetap Waspada

Seperti diketahui, pada gelombang 1 Kemnaker telah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 11.950.300 pekerja atau sebesar 97,37 persen dari total penerima sebanyak 11,6 juta orang.

"Hingga tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah telah tersalurkan kepada 11,9 juta pekerja. Kita terus mendorong agar pihak perbankan dapat mempercepat proses penyalurannya," ujar Menaker Ida di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2020 lalu.

Rinciannya, Kemnaker telah menyalurkan BLT BPJS tahap 1 kepada 2.485.687 penerima atau 99,43 persen dari total penerima 2,5 juta.

Kemudian pada tahap 2, Kemnaker telah mencairkan BLT BPJS kepada 2.981.553 penerima atau 99,38 persen dari total 3 juta penerima.

Baca Juga: Cara Cek RESMI Penerima Bantuan Pemerintah BPUM Rp2,4 Juta melalui eform.bri.co.id/bpum Input eKTP

Baca Juga: Ternyata Manfaat Petai Begitu Luar Biasa, Salah Satunya Dapat Mencegah Serangan Stroke

Lalu untuk tahap 3 pencairan BLT BPJS telah mencapai 3.476.361 penerima atau 99,32 persen dari total 3,5 juta penerima.

Selanjutnya pada tahap 4 pencairan BLT BPJS baru mencapai 2.579.703 penerima atau 97,20 dari total penerima 2,65 juta.

Terakhir pada tahap 5 pencairan BLTS BPJS Ketenagakerjaan mencapai 427.016 penerima atau 69,03 persen dari total penerima 618.588 orang.**

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler