Kementerian Agama Umumkan Hasil Seleksi CPNS, Masa Sanggah 1-3 November 2020

3 November 2020, 13:59 WIB
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). /setkab.go.id


MANTRA SUKABUMI – Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama.

Calon Pegawai Negeri Sipil belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 100%.

Mereka digaji dengan persentase sejumlah 80% berdasarkan SK CPNS yang telah ditentukan dengan berpedoman pada undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Kementerian Agama telah mengumumkan hasil seleksi CPNS formasi tahun 2019 pada 30 Oktober 2020. Sekjen Kemenag Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi mengatakan, dari 12.621 pendaftar, ada 5.178 peserta yang dinyatakan lulus sebagai CPNS Kementerian Agama.

Saat berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, kompetensi dan kinerja mereka dinilai berdasarkan formasi di saat mereka dinyatakan lulus seleksi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Jika mereka belum memenuhi kriteria penilaian tahap kedua, status calon dapat ditunda dengan ketentuan waktu tertentu. Jika belum memenuhi persyaratan berdasarkan waktu yang telah ditentukan, mereka dinyatakan gugur atau dibatalkan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman kemenag.go.id pada Selasa, 3 November 2020. 5.178 Peserta Diumumkan Lulus Seleksi CPNS Kemenag, Masa Sanggah 1-3 November.

Kementerian Agama telah mengumumkan hasil seleksi CPNS formasi tahun 2019 pada 30 Oktober 2020. Sekjen Kemenag Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi mengatakan, dari 12.621 pendaftar, ada 5.178 peserta yang dinyatakan lulus sebagai CPNS Kementerian Agama.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Riau Menurun Drastis, Hal Ini Penyebabnya

“Setelah melalui serangkaian tahapan yang panjang, 5.178 orang diumumkan lulus seleksi CPNS Kementerian Agama formasi tahun 2019,” terang Nizar di Jakarta, Sabtu (31/10).
Menurut Nizar, peserta yang dinyatakan lulus seleksi ini ditetapkan berdasarkan dua hal. Pertama, memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Kedua, memiliki nilai dengan peringkat tertinggi sessuai jumlah formasi berdasarkan hasil integrase nilai SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kelulusan peserta ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta. Oleh karena itu, agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun,” ujar Nizar.

“Kemenag memberi kesempatan kepada para peserta yang akan melakukan sanggahan atas pengumuman kelulusan akhir seleksi CPNS Kementerian Agama melalui laman https://sscn.bkn.go.id/ mulai 1 sampai 3 November 2020,” sambungnya.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Saefuddin menambahkan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir, wajib melakukan pemberkasan dengan melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Dilakukan Mulai November 2020, MUI Jamin Kehalalannya

Peserta harus menyertakan juga surat pernyataan sebagaimana terlampir dalam lampiran pengumuman.

“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir namun tidak melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku, dianggap mengundurkan diri,” tegasnya.

“Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS,” ujar Saefuddin.**

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler