Ini Cara Daftar Resmi BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta dan Link Eform Bank BRI, Login eform.bri.co.id/bpum

4 November 2020, 10:55 WIB
Ilustrasi: Ini Cara Daftar Resmi BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta dan Link Eform Bank BRI, Login eform.bri.co.id/bpum //Komite UMKM

MANTRA SUKABUMI - Inilah cara daftar BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta dan link Bank BRI, eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek kesertaan bagi masyarakat pelaku usaha mikro.

Seperti diketahui, Bank BRI merupakan salah satu bank penyalur BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta.

Oleh Karena itu, BRI menyiapkan link untuk mempermudah masyarakat untuk mengecek data penerima dengan cara login ke eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Jangan Khawatir NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Begini Cara Atasinya

Baca Juga: Sesungguhnya Allah SWT Larang Bagi Siapapun yang Harapkan Bantuan dari Seseorang, Kenapa?

Setelah login ke link eform.bri.co.id/bpum kemudian anda masukan NIK KTP dan kode verifikasi yang diminta.


Selai itu, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) juga menyampaikan agar masyarakat tidak perlu khawatir jika NIK KTP tidak terdaftar.

Dengan begitu, jika setelah logineform.bri.co.id/bpum NIK KTP anda tidak terdaftar segera lakukan hal ini

Berikut cara daftar BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta bagi masyarakat pelaku usaha mikro dilansir dari laman depkop.go.id.

Untuk dapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Baca Juga: ini LINK Cek Penerima BPUM BRI Melalui eform.bri.co.id/bpum Input KTP, Segera Daftar JIka Belum Cair

Adapun proses seleksi penerima BPUM sebagai berikut:

1. Cek pengusul

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mengecek pengusul penerima bantuan. Adapun pengusul yang dimaksud dapat berupa dinas koperasi dan UMKM, koperasi berbadan hukum, kementerian/lembaga, dan sebagainya.

Koperasi yang menjadi pengusul juga harus berbadan hukum. Selain itu, perbankan atau lembaga penyalur kredit program pemerintah juga dicek.

2. Verifikasi menggunakan sistem

Data-data yang masuk diverifikasi menggunakan sistem. Data yang diverifikasi antara lain NIK, diusulkan lembaga lain atau tidak, punya kredit perbankan/Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau tidak. Pengecekan kredit dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah semua data dicek dan penerima ditetapkan, Kementerian Koperasi dan UKM membuat Surat Keputusan (SK) yang disampaikan ke Kementerian Keuangan. Lantas, dana disalurkan ke bank-bank penyalur.

3. Verifikasi bank penyalur

Proses verifikasi juga dilakukan pihak bank. KTP calon penerima manfaat akan dicek oleh bank.

Pihak bank akan melihat apakah orang yang mengambil dana manfaat itu benar sesuai dengan identitas di KTP atau tidak, apakah statusnya PNS atau bukan, dan sebagainya.

Calon penerima manfaat lantas diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa data yang disampaikannya benar.

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Setelah menerima pesan, calon penerima BPUMUMKM Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Baca Juga: Kabar Duka, Ki Seno Nugroho Dalang Setan Meninggal Dunia

Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi menambah kuota penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta sebanyak 3 juta penerima.

Menurut data Kemnkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak. Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.**

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler