Omnibus Law Berdampak Positif, BRI: Lapangan Kerja Bertambah

- 4 November 2020, 10:35 WIB
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja. /Pixabay./

MANTRA SUKABUMI - Kemudahan berusaha dalam Undang-undang Ciptaker Omnibus Law memang diberikan dengan tegas berdasarkan risiko usaha. Jika risiko usaha rendah, izin yang diperlukan lebih mudah.

Dengan izin usaha lebih mudah, pembukaan lapangan kerja bertambah, secara otomatis pengangguran akan berkurang.

Pembukaan lapangan kerja yang seluas-luasnya sehingga terbuka dan ada kepastian hukum itu juga memudahkan bagi pekerja dari bank dalam melakukan pekerjaan.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Baca Juga: Sesungguhnya Allah SWT Larang Bagi Siapapun yang Harapkan Bantuan dari Seseorang, Kenapa?

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menilai Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) berdampak positif bagi sektor perbankan.

Seperti yang dilansir mantrasukabumi.com pada laman Antaranews.com.

"Kemudahan ini otomatis akan mendorong pembukaan lapangan usaha, ketika membuka lapangan usaha maka tentu juga mendorong pembukaan lapangan pekerjaan," ujar Direktur Keuangan BRI Haru Koesmahargyo dalam seminar daring di Jakarta, Selasa 2 November 2020.

Ada dua dari lima asas Omnibus Law sangat berdampak positif kepada perbankan.

Pertama adalah kemudahan berusaha, hal ini esensial sekali ketika ada individu yang berencana untuk membuka usaha baik sebagai perorangan maupun badan hukum.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x