Omnibus Law Berdampak Positif, BRI: Lapangan Kerja Bertambah

- 4 November 2020, 10:35 WIB
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja. /Pixabay./

"Saya kira kalau mengambil dari nilai-nilai atau semangat dari UU Ciptaker ini positif dan mendukung sektor riil, termasuk sektor perbankan," ujar Haru Koesmahargyo.

Yang kedua dari Omnibus Law adalah kepastian hukum khususnya bagi tenaga kerja.

"Diharapkan ke depannya BRI akan lebih turun menjangkau pelaku usaha kelas UMKM atau turun hingga membantu pelaku usaha ultra mikro," ujarnya.

Masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memiliki rekening bank dan tidak terlayani oleh perbankan, hal ini perlu dilakukan.

"Namun kita harapkan dengan menarik mereka penetrasi lebih dalam kepada pelaku usaha tersebut bisa memberikan kepastian bagi mereka untuk naik kelas," tambahnya.

Baca Juga: Buruan Cek Penerima BPUM BRI Melalui eform.bri.co.id, Jika NIK KTP Tidak Terdaftar, Lakukan Cara Ini

 Total ada XV bab dalam UU tersebut antara lain peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; kemudahan berusaha; kebijakan fiskal nasional; dukungan riset dan inovasi.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menandatangani Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sehingga resmi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.**

 

 

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah