Dana BLT Ketenagakerjaan Tahap 2 akan Segera Cair, Begini Cara Ceknya

6 November 2020, 19:15 WIB
Info BLT Ketenagakerjaan Gelombang 2 //Freepik racool_studio

MANTRA SUKABUMI - Dikabarkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji BPJS ketenagakerjaan tahap 2 akan segera dicairkan oleh pemerintah mulai pekan ini.

Budi Gunadi Sadikin selaku ketua satgas pemulihan ekonomi nasional (PEN) mengatakan bahwa BLT subsidi gaji gelombang 2 ini akan segera ditransfer mulai pekan ini.

Sementara itu untuk BLT subsidi gaji pertama telah disalurkan sebanyak 100%. Akan tetapi, seperti termin pertama transfer tidak dilakukan dalam satu waktu. Maka karena itu, masyarakat diminta untuk tetap bersabar.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Baca Juga: Kontribusi Pemerintah BUMN Dapat Pulihkan Ekonomi, Salah Satunya Penciptaan Lapangan Kerja

Budi mengatakan bahwa penyaluran bantuan terhadap 12,4 juta pekerja itu itu akan segera dilakukan, sebagai salah satu langkah mengantisipasi dampak resesi ekonomi.

"Gelombang pertama sudah selesai disalurkan untuk 12,4 juta. Rencananya akhir minggu ini akan mulai lagi gelombang kedua, akan disalurkan bantuan subsidi gaji ke 12,4 juta penerima," ujar Budi pada 4 November 2020.

Pertumbuhan ekonomi kuartal ketiga juga akan secara resmi diumumkan oleh Badan Pusat Statistik. Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari laman rri.co.id pada 6 November 2020, Karyawan bisa langsung cek namanya. Berikut adalah cara cek BLT subsidi gaji, untuk memastikan dapat atau tidak dengan cara berikut:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang telah terdaftar

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah kamu masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, kamu bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.

Baca Juga: Hilangkan Bau Badan dengan Kapur Sirih Sebagai Pengganti Deodorant

Subsidi gaji ini ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tekanan pandemi COVID-19. Syaratnya, pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji adalah pekerja tersebut mendapat gaji di bawah Rp.5 juta per bulan, dan harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Menaker Ida menuturkan bahwa, subsidi gaji tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Pendanaan untuk subsidi gaji tersebut tidak bersumber dari uang para pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, Ida menambahkan, sebanyak 152 ribu pekerja tidak jadi mendapat Rp 2,4 juta dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji. Yang artinya 152 ribu pekerja ini juga tak akan ditransfer BLT Subsidi Gaji gelombang 2 ini.

Padahal sebenarnya 152 ribu pekerja ini masuk dalam daftar penerima BLT Subsidi Gaji. Namun sebelumnya Kemnaker melaporkan 12,4 juta akan mendapat BLT Subsidi Gaji.

Direktur Jenderal Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah, menyatakan bahwa gagalnya penyaluran BLT Subsidi Gaji ke 152 ribu pekerja ini dikarenakan rekening tak valid.

"Rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 152.220 rekening," ujarnya dalam Webinar Forum Merdeka Barat.

Baca Juga: Hati-Hati Untuk Pengguna Mobile Device, HP iPhone 12 Bikin Terluka Penggunanya

Pekerja tersebut merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Oleh karena itu kamu harus Pastikan bahwa rekening bank masih aktif pada saat pencairan. Sebab jika tidak, Kemnaker memastikan uang yang akan ditransfer tersebut bisa kembali ditarik.**

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler