Lindungi Hak Pilihmu Pada Pilkada 2020, Berikut Cara Cek Status Anda Terdaftar di DPT

8 November 2020, 16:50 WIB
Lindungi Hak Pilihmu Pada Pilkada 2020, Berikut Cara Cek Status Anda Terdaftar di DPT /

MANTRA SUKABUMI – Pilkada serentak akan dilaksanakan di 9 provinsi, 37 kota, juga 224 kabupaten. Pesta demokrasi lokal tersebut akan digelar pada Rabu 9 Desember 2020 mendatang.

Sudahkah anda terdaftar sebagai pemilih dalam pilkada nanti?, bagi yang belum terdaftar segera melapor ke posko pengaduan daerah masing-masing.

Tak sampai 50 hari lagi, pesta demokrasi lokal digelar, untuk lindungi hak pilih anda, sebaiknya anda mengetahui apakah nama anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Baca Juga: Lukisan Mural Joe Biden Hiasi Alun-alun Caunty Mayo, Pemerintah Irlandia: Sambut Kemenangannya

Dikutip mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id, berikut cara untuk mengecek apakah nama anda terdaftar dalam DPT Pilkada 2020, dengan mengakses portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.

Jelas cara ini sangat mudah dan praktis, karena pemilih dapat melakukan pengecekan lewat telepon genggam dan sudah bisa dilakukan mulai dari sekarang. Ini juga salah satu upaya untuk mengurangi dampak penyebaran covid-19.

Penyelenggara pilkada, seperti KPU dan Bawaslu, juga telah menerbitkan sejumlah peraturan kegiatan pilkada yang tetap mematuhi protokol kesehatan. Lantas bagaimana cara mengakses portal ini?

Pertama, masuk ke halaman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.

Kedua, di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, akan muncul dua kolom yang bersebelahan. Kolom pertama adalah ‘pencarian data pemilih pemilihan serentak, Rabu 9 Desember tahun 2020’. Sedangkan kolom kedua adalah ‘rekapitulasi data pemilih’.

Ketiga, selanjutnya untuk mengecek apakah namamu sudah terdaftar di DPT atau belum, isikan data yang ada di kolom ‘pencarian data pemilih pemilihan serentak, Rabu 9 Desember tahun 2020’.

Keempat, di kolom ini, Anda harus memasukkan data berupa kabupaten/kota, nomor induk kependudukan atau NIK (16 digit), nama lengkap, dan tanggal lahir.

Kelima, klik menu ‘pencarian’ yang ada di bawah kolom tanggal lahir. Setelahnya akan tampil data meliputi nama pemilih, NIK, nomor kartu keluarga (NKK), dan tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga: Adab Hubungan Suami Istri Menurut Imam Al-Ghazali, Diantaranya Jangan Melakukan Hal Ini

Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar dan klik tombol ‘cocok’. Lantas kemudian, muncul pemberitahuan, laporanmu telah diterima.

Jika Anda ingin mengetahui 'rekapitulasi data pemilih' untuk menampilkan jumlah rekapitulasi per TPS, bisa mengisi kolom di sebelah ‘pencarian data pemilih’.

Isikan data berupa provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan kelurahan atau desa. Lalu pilih nomor TPS yang ingin diketahui dan klik tombol ‘rekapitulasi’.

Kemudian akan muncul data TPS, jumlah pemilih dalam satu TPS, serta jumlah pemilih berdasarkan jenis kelamin.

Di baris bawah, juga muncul data berupa nama lengkap, NIK yang telah disamarkan, dan jenis kelamin di TPS tersebut.

Seperti diketahui, warga negara Indonesia (WNI) yang bisa menggunakan hak pilihnya saat Pilkada 2020 adalah yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah pernah menikah.

Lalu WNI yang bukan anggota TNI atau Polri dan sudah terdaftar di dalam daftar pemilih baik di DPT, DPT Tambahan, dan DPT Khusus.

Di samping itu, WNI tersebut tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: 11 Capres Amerika Serikat yang Gagal Menang di Pemilu Periode Kedua, Salah Satunya Donald Trump

Selain menggunakan mekanisme daring, masyarakat juga bisa mengecek hak pilih mereka secara langsung ke KPU daerah setempat maupun di setiap kelurahan dan kecamatan.

KPU maupun aparat pemerintahan setempat akan melayani kebutuhan dan informasi terkait Pilkada 2020.

Jika hasil pengecekan menunjukkan Anda tidak termasuk dalam DPT, maka saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020, segera datangi TPS terdekat dan meminta petugas TPS untuk mencatat Anda dalam ‘daftar pemilih tambahan’.

Kemendagri juga memastikan, saat 9 Desember 2020, kantor administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Adminduk) tetap buka untuk mengurus KTP elektronik bagi calon pemilih pilkada serentak.**

 

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler