Masih Bisa Daftar, Berikut Cara RESMI Pendaftaran Bantuan Pemerintah BLT BPUM Rp2,4 Juta Lengkap

9 November 2020, 06:39 WIB
Syarat Resmi Dapatkan BPUM /mantrasukabumi

MANTRA SUKABUMI – Masih Bisa Daftar, Berikut Cara RESMI Pendaftaran Bantuan Pemerintah BLT BPUM Rp2,4 Juta Lengkap Lengkap Dengan Syaratnya Hingga Dapat SMS.

Banpres Produktif  BPUM ini menambah skema insentif bagi usaha mikro dan kecil yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah.

Bagi pelaku Usaha Mikro yang memenuhi persyaratan, bisa mendaftar BPUM UMKM dengan contoh formulir di bawah, dan akan mendapatkan sms setelah di verifikasi, kemudian, dana akan di transfer melalui rekening atas nama pribadi masing-masing penerima.

Baca Juga: Hati-hati Dengan Peredaran Pendaftaran Formulir Online Bantuan BLT BPUM Cek Dulu Kebenarannya

Baca Juga: Nomor eKTP tidak Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta, Cek Syarat Resmi Daftarnya

Tahap pertama realisasi Banpres Produktif untuk Usaha Mikro telah mencapai hampir 100 persen dengan total dana yang disalurkan Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

Penyaluran tahap berikutnya ditargetkan untuk 3 juta pelaku usaha mikro hingga akhir tahun 2020 sehingga program ini menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro.

Bantuan hibah sebesar Rp2,4 juta diberikan kepada pelaku usaha mikro untuk menambah modal. Semoga usaha bertahan dan terus berjalan di tengah dampak pandemi saat ini.

Berikut contoh formulir isian untuk pengajuan Pengajuan BPUM Rp2,4 Juta, untuk menambah insentif bagi usaha mikro

Klik Disini Untuk Download Contoh Formulir di Daerah [LINK]

*catatan formulir mungkin bisa berbeda tergantung kebijakan Dinas di daerah masing-masing

Untuk Persyaratan Resmi Silakan Ikuti Instruksi dibawah

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Pemerintah BPUM Rp2,4 Juta, Hingga Mendapat SMS dari BRI INFO

Dilansir dari akun instagram official @kemenkopukm berikut Persyaratan Resmi yang diperlukan bagi Usaha Mikro Untuk Mendaftar Banpres Produktif.

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMD/BUMN

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR

Bagi pelaku Usaha Mikro yang memenuhi persyaratan, dana akan di transfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima dengan nilai Rp2,4 Juta.

Baca Juga: BLT BSU BPJS Gelombang 2 Dikabarkan Cair Senin, Begini Cek Data Penerima Lewat Web SMS dan WhatsApp

Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.

Berikut adalah isi dari pesan yang akan diterima apabila sudah lolos verifikasi dan menuju proses pencairan :

"Nsb Yth ., pemilik rek ..,

Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif (BPUM),

hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan"

Dalam hal ini masyarakat penerima SMS dapat mendatangi Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya, Seperti yang sudah di jelaskan dalam SMS tersebut.

atau bisa cek data penerima di eform.bri.co.id

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Pemerintah BPUM Rp2,4 Juta melalui eform.bri.co.id/bpum

Hal yang harus diperhatikan oleh para penerima banpres, dana tidak dapat langsung digunakan, tetapi penerima harus melengkapi sejumlah persyaratan, mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.**

Editor: Fauzan Evan

Sumber: KemenkopUKM

Tags

Terkini

Terpopuler