Pertemuan dengan Serikat Pekerja, Ketua Baleg DPR: Upah Minimum Sektoral Tetap Ada, Terus Berlanjut

10 November 2020, 18:25 WIB
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas. /Facebook/Supratman Andi Agtas

 

MANTRA SUKABUMI – Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas dalam pertemuannya dengan perwakilan Serikat Pekerja dari beberapa kalangan diantaranya pekerja elektronik, Migas, tambang, dan tekstil mengatakan bahwa ketentuan tentang upah minimum sektoral tetap ada.

Supratman Andi Agas menegaskan bahwa tidak ada penghapusan upah minimum sektoral Pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penetapan upah minimum tersebut akan tetap ada berdasarkan peraturan pemerintah, tambahnya. Supratman Andi Agtas mengatakan ketentuannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78 Tahun 2015.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

"Kita sudah menyatakan bahwa bagi perusahaan yang sudah membayar lebih dari Upah Minimum Kabupaten Kota, perusahaan dilarang membayar upah dibawah itu. Itu artinya upah minimum sektoral tetap ada, terus berlanjut," ujar Supratman Andi Agtas seperti dilansir mantra sukabumi.com dari dpr.go.id pada 10 November 2020.

Ketua Badan Legislasi DPR RI mengatakan tidak ada satupun di DPR RI yang mengingkari apa yang disampaikan para pekerja dan itu menjadi bahan pembahasan dan perjuangan DPR RI.

Supratman Andi Agtas mengatakan tidak membantah apa yang menjadi perasaan para Serikat Pekerja dan para buruh di seluruh Indonesia.

“Terkait dengan Upah Minimum Kabupaten, dari awal sudah kami sampaikan kepada teman-teman Serikat Pekerja, bahwa apa yang sudah kami hasilkan bersama dengan pemerintah tidak sepenuhnya menjadi suatu hal yang menyenangkan dan bisa diterima teman-teman Serikat Pekerja, sekali lagi dalam posisi itu kita sama," ujar Supratman Andi Agas

Baca Juga: Anggota Parlemen Muslim Myanmar Berjanji untuk Memperjuangkan Hak-hak Minoritas yang Tertindas

Supratman Andi Agas meminta agar para Serikat Pekerja bersiap adil. Kalau ada hal positif di UU Cipta Kerja. Tambahnya, kalau perasaan para pekerja dan seluruh pimpinan DPR RI semua sama.

"kalau dikatakan semua yang ada di omnibus law mengecewakan ini tidak fair, walaupun saya mengerti perasaan kawan-kawan dan itu sama dengan seluruh pimpinan DPR dengan perasaan kita semua," ujar Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler