Masih Bisa! Nomor Induk eKTP tidak Terdaftar Sebagai Penerima BPUM Rp2,4 Juta, Segera Daftar Guys

11 November 2020, 06:18 WIB
Tangkap layar/ NIK KTP tidak terdaftar/eform.bri.co.id /

MANTRA SUKABUMI – Masih Bisa! Nomor Induk eKTP tidak Terdaftar Sebagai Penerima BPUM Rp2,4 Juta, Segera Daftar Guys, Berikut ini syarat resmi Pendaftaran untuk dapatkan Bantuan Tersebut.

Banpres Produktif  BPUM ini menambah skema insentif bagi usaha mikro dan kecil yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah. jika eKTP anda tidak terdaftar segera daftarkan ke pihak RT/RW setempat.

Bagi pelaku Usaha Mikro yang memenuhi persyaratan, akan mendapatkan sms dan dana akan di transfer melalui rekening atas nama pribadi masing-masing penerima.

Baca Juga: Dipakai Buat Apa? BLT BSU Rp600 Ribu Gelombang 2 Tahap 1 Sudah Cair nih, Segera Cek Rekeningmu ya

Baca Juga: BPUM anda HANGUS Jika tidak Segera Dicairkan dan Untuk Penerima Rp2,4 Juta Tidak Jelas akan Diambil

Tahap pertama realisasi Banpres Produktif untuk Usaha Mikro telah mencapai hampir 100 persen dengan total dana yang disalurkan Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

Penyaluran tahap berikutnya ditargetkan untuk 3 juta pelaku usaha mikro hingga akhir tahun 2020 sehingga program ini menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro.

Bantuan hibah sebesar Rp2,4 juta diberikan kepada pelaku usaha mikro untuk menambah modal. Semoga usaha bertahan dan terus berjalan di tengah dampak pandemi saat ini.

Baca Juga: Kabar Gembira, BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Sudah Cair, Ayo Cek Rekening Segera

Dilansir dari akun instagram official @kemenkopukm berikut Persyaratan Resmi yang diperlukan bagi Usaha Mikro Untuk Mendaftar Banpres Produktif.

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMD/BUMN

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR

 ~ dan Berikut Unggahan resmi dari akun @kemenkopukm

 

Bagi pelaku Usaha Mikro yang memenuhi persyaratan, dana akan di transfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima dengan nilai Rp2,4 Juta.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Kepesertaan BPUM Rp2,4 Juta Menggunakan Nomor KTP

Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.

SMS Notifikasi dari BRI-INFO Mendapatkan BPUM fauzanevan /mantrasukabumi

Berikut adalah isi dari pesan tersebut:

"Nsb Yth ., pemilik rek ..,

Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif (BPUM),

hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan"

Dalam hal ini masyarakat penerima SMS dapat mendatangi Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya, Seperti yang sudah di jelaskan dalam SMS tersebut.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Pemerintah BPUM Rp2,4 Juta melalui eform.bri.co.id/bpum

Hal yang harus diperhatikan oleh para penerima banpres, dana tidak dapat langsung digunakan, tetapi penerima harus melengkapi sejumlah persyaratan, mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.**

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler