Batas Pencairan Dana UMKM Setelah Dapat SMS Notifikasi, BLT BPUM Rp2,4 Juta Ternyata Bisa Hangus

13 November 2020, 05:33 WIB
Dana UMKM bisa hangus jika tidak diambil oleh penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta /

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah menyalurkan dana BLT BPUM Rp2,4 juta bagi 9 juta UMKM.

Namun ternyata dana BLT BPUM Rp2,4 juta memiliki batas waktu pencairan dana UMKM setelah mendapat SMS notifikasi dari pihak bank.

Karena itulah, calon penerima harus segera mencairkan dana UMKM jika sudah menerima SMS notifikasi sebelum dana tersebut hangus.

Baca Juga: Ferdinand Protes Larangan Minuman Beralkohol: Itu Tradisi, Kampung Saya Ada Tuak, di NTT Ada Sopia

Baca Juga: Begini Amalan Doa dari Mbah Maimoen Zubair Agar Rumah Tangga Berkah dan Rezeki Berlimpah

Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachma, jika dana UMKM yang disalurkan melalui BLT BPUM Rp2,4 juta memiliki batas pencairan hanya tiga bulan sejak pemberitahuan dari bank penyalur melalui SMS notifikasi.

Sehingga jika tidak segera dicairkan atau konfirmasi, pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah, dan berarti hangus bagi penerima.

Karena itulah pihaknya meminta masyarakat untuk segera mencairkan dana BLT BPUM Rp2,4 juta jika sudah ada notifikasi dari bank dan tidak menunggu hingga 3 bulan.

Menurut dia, hal itu harus dilakukan untuk mendorong program BLT BPUM Rp2,4 juta menjadi tepat sasaran dan efektif.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi memutuskan untuk menambah kuota sebanyak 3 juta penerima BLT BPUM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Asyik BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Cair, Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Penerima

Menurut data Kemnkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak.

Oleh karena itu lanjut Hanung, daerah dengan serapan rendah yang kemudian akan diprioritaskan mendapatkan bantuan ini diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT BPUM Rp2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.

Berikut cara dan syarat dapat BLT BPUM Rp2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Untuk mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

Baca Juga: Segera Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Kena Sanksi, Berikut Ancamannya

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan bantuan langsung tunai BLT BPUM Rp2,4 juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Baca Juga: Berikut Cara Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak Sebagai Penerima BPUM UMKM di eform.bri.co.id/bpum

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BLT BPUM Rp2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri)

Setelah menerima pesan, calon penerima BLT BPUM Rp2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Bagi pengusaha mikro yang tidak memiliki rekening bank penyalur, akan dibukakan atau dibuatkan secara langsung rekeningnya pada saat pencairan dana.

Pendafataran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing.**

Editor: Andriana

Tags

Terkini

Terpopuler