Geram, karena Tak Patuhi Aturan, Kapolri Ungkap Pasal Protkes jika Dilanggar Akan Dipidana

17 November 2020, 11:00 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah). /Polri

MANTRA SUKABUMI - Selama pandemi Covid-19 belum usai maka protokol kesehatanpun masih akan terus diberlakukan.

Kendati demikian, meski virus Covid-19 masih ada dan pemerintah terus menghimbau terapkan protokol kesehatan pada setiap orang, masih banyak masyarakat yang melanggar aturan tersebut.

Kini, Kapolri bertindak tegas kepada masyarakat, barang siapa yang melanggar protokol kesehatan, ia akan dipidana.

Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini

Baca Juga: Kenali 7 Hal Penyebab Rambut Rontok, Jauhi Sering Pakai Hair Dryer sampai Stress

Kapolri Jenderal Pol. Idham Aziz menerbitkan surat telegram (TR) terkait penegakan protokol kesehatan Covid-19, nomor ST/3220/XI/KES.7./2020, yang telah ditandatangani Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, pada Senin, 16 November 2020.

Dilansir mantrasukabumi.com dari lama pmjnews.com pada Selasa, 17 November 2020, salah satu perintah yang dibuat Kapolri dalam surat telegram (TR) tersebut adalah setiap jajaran kepolisian dalam upaya melakukan penegakan hukum harus lebih tegas dan tanpa pandang bulu, terhadap pelanggar protokol kesehatan yang telah mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

Dalam TR tersebut disebutkan, “Apabila dalam penegakan perda atau peraturan kepala daerah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19, ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas, maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun," salah satu isi telegram.

Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang tidak mematuhi dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta," bunyi pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

Baca Juga: Bakal Jadi Kado Hari Guru Nasional 25 November, Pencairan Gaji GTK Rp600 Ribu Madrasah Sudah Terbit

Pasal 212 KUHP yang mengatur perihal perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas.

Pasal tersebut berbunyi, "Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500," bunyi pasal 212 KUHP.

Sedangkan Pasal 218 KUHP berbunyi, "Barangsiapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000."

Pada Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, "Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000."

Namun terkait pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, saat ini Mabes Polri sedang menangani kasus dugaan pelanggaran prorokol kesehatan terhadap penyelenggaraan pernikahan anak dari habib kondang Rizieq Shihab, ketua dari FPI, pada Sabtu, 14 November 2020.

Baca Juga: Dua Pejabat Kapolda Dicopot, Gus Nabil: Lebih Baik Mencegah daripada Mengobati

“Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, secara terpisah, Senin 16 November 2020.

Dalam rencana klarifikasi dalam acara pernikahan Syarifah Najwa Shihab anak dari seorang Habib Rizieq Shihab, telah menyeret sejumlah pejabat sipil di DKI Jakarta.

Mulai dari ketua RT, lurah, camat, wali kota, sampai Gubernru DKI Jakarta Anies Baswedan.**

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler