Mohon Maaf, BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Tak Bisa Cair Bagi Kepala Sekolah yang Tak Penuhi Syarat Ini

19 November 2020, 09:28 WIB
Cara cek nama dan syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) Kemendikbud/Portal Brebes /

MANTRA SUKABUMI - Mohon maaf, BSU Guru Honorer Rp1,8 juta tidak bisa cair bagi Kepala Sekolah yang tidak penuhi syarat berikut ini.

BSU Guru Honorer Rp1,8 juta akan disalurkan hingga akhir November 2020, dan akan dicairkan dalam 1 kali pencairan yaitu sebesar Rp1,8 juta.

Namun, BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta ini tidak bisa dicairkan bagi Kepala Sekolah yang tidak memenuhi syarat berikut ini.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Habib Bahar Bin Smith akan Diperiksa Polisi Lagi, Ferdinand Hutahaean: Hukum Harus Ditegakan

1. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020;

2. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;

3. Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 

 2020; 

4. Penghasilan dibawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandangani oleh penerima bantuan.

Seperti yang kita tahu, BSU Guru Honorer Rp1,8 juta ini akan diberikan kepada Dosen, Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, Pendidik PAUD, Pendidik Kesetaraan, Tenaga Perpustakaan, Tenaga Laboratorium, dan Tenaga Administrasi

BSU Guru Honorer Rp1,8 juta akan diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan dan masuk dalam kriteria penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 juta tersebut.

Baca Juga: Luar Biasa, Presiden Jokowi Siap Jadi Orang Pertama yang Terima Vaksin COVID-19

Berikut syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah yaitu:

1) Warga Negara Indonesia (WNI);

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS;

3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020;

4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian 

 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang 

 ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;

5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 

 Oktober 2020; dan

Baca Juga: RI - AS Tingkatkan Kerjasama Pendanaan Hingga 750 Juta Dolar AS

6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) 

 per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat 

 Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Berikut ini cara mencairkan BSU Gaji Honorer Rp.1,8 juta.

- Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK 

penerima BSU Kemendikbud. PTK mengakses Info GTK 

(info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Buka Layanan Samsat Keliling di Lima Gerai, Lokasi Wilayah Jakarta 

 - PTK atau guru honorer wajib menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sesuai 

dengan informasi yang didapatkan, yaitu:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

3. Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan.

- PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.

Berikut cara cek apakah sudah menerima BSU Guru Honorer Rp1,8 juta atau tidak melalui info.gtk.co.id:

1. Login info.gtk.kemdikbud.go.id, bagi para guru-guru dan PTK perguruan tinggi bisa login melalui pddikti.kemdikbud.go.id.

2. Masukan email yang telah diverifikasi atau lakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing jika terjadi kesalahan data.

Baca Juga: Penuhi Syarat dan Ketentuanya Agar BLT Guru Honorer Cair dan Cara Cek Penerimanya di Link Ini

3. Untuk membuka Info GTK, Anda bisa gunakan akun PTK yang terverifikasi.

4. Pastikan Anda menggunakan e-mail yang aktif.

5. Setelah masuk, akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.

Kemudian, Anda bisa melengkapi data dan syarat yang belum terpenuhi tersebut. 

BSU disalurkan melalui Bank Himbara yang ditunjuk yaitu:

• Bank Negara Indonesia (BNI);

• Bank Rakyat Indonesia (BRI);

• Bank Mandiri; dan

• Bank Tabungan Negara (BTN).**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Buku Saku BSU Kemendikbud 2020

Tags

Terkini

Terpopuler