Buruan Login info.gtk.kemendikbud.go.id untuk Cek Penerima BLT Guru Honorer Rp1,8 dan Syarat Cairnya

19 November 2020, 10:05 WIB
Tangkap Layar Peluncuran BSU oleh Kemendikbud /kemendikbud.go.id

MANTRA SUKABUMI – Bagi guru honorer, tenaga pendidik, segera login di laman info.gtk.kemendikbud.go.id, untuk cek penerima bantuan BLT guru honorer.

Guru honorer dan tenaga pendidik untuk cek penerima BLT guru honorer Rp1,8 juta bisa simak di sini lengkap dengan persyaratannya. 

Guru honorer dan tenaga pendidik bisa cek penerima BLT guru honorer secara online melalui link info.gtk.kemendikbud.go.id.

 Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Viral Video Diduga TNI Copot Spanduk Habib Rizieq Shihab, FPI: Ini Mau Pancing Kita Buat Musuhin TNI

BLT guru honorer akan dicairkan kepada 2 juta guru dan pendidikan honorer Non PNS akan memberikan bantuan ini kepada mereka sejak 17 November 2020.

Bantuan BLT guru Honorer yang akan diberikan kepada guru honorer ini sekitar Rp2,4 juta, dengan pencairan sebanyak empat kali dengan dana Rp600 ribu.

Akan tetapi pencairan kali ini para penerima BLT guru honorer dapat dicairkan untuk bulan November dan Desember sebesar Rp1,8 juta.

Adapun untuk kriterianya menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim bahwa penerima bantuan ini bagi guru honorer, PTK non PNS yaitu sebagai berikut:

1.Warga negara Indonesia (WNI), bukan Warga Negara Asing (WNA)

Baca Juga: RI - AS MoU Kerjasama untuk Kemajuan Infrastruktur dan Perdagangan 750 Juta Dolar AS

2.Bukan guru pegawani negeri sipil (Non PNS)

3.Guru yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta

4.Sedang atau tidak menerima BLT Subsidi Gaji Kemnaker per 1 Oktober 2020

5.Sedang atau tidak menerima Kartu Prakerja per 1 Oktober 2020 yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

6.Harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020

7.Harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag

Selain itu untuk sayrat dan ketentuan penerima BLT guru Honorer yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Mohon Maaf, BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Tak Bisa Cair Bagi Kepala Sekolah yang Tak Penuhi Syarat Ini

1.Harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020

2.Belum pernah menerima subsidi upa dari program pemerintah yang lain, seperti BLT BPJS Ketenagakerjaan

3.Penerima manfaat merupakan PTK yang tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM

4.Penerima manfaat memiliki gaji di bawah Rp 5 juta

5.Harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag

Baca Juga: Luar Biasa, Presiden Jokowi Siap Jadi Orang Pertama yang Terima Vaksin COVID-19

Bagi guru honorer dan tenaga pendidikan Adapun untuk cara cek penerima BLT guru honorer Rp1,8 juta, simak caranya yaitu sebagai berikut.

1.Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS anda dapat mengakses akun Info GTK anda dilaman, info.gtk.kemdikbud.go.id dan dilaman pddikti.kemdikbud.go.id agara bisa mengetahui Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Subsidi Upah. 

2.Untuk Surat Keputusan Penetapan Penerima BLT PTK Non-PNS untuk di lingkungan Kemendikbud Tahun 2020 diterbitkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) pada minggu kedua bulan November 2020.

3.Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non-PNS yang sudah dinyatakan menerima bantuan BLT dapat mempelajari dan mencatat informasi yang terkait dengan rekening bank sebagai penyaluran bantuan, untuk persyaratan pencairan bantuan, status pencairan dana tersebut, dan tata cara mencetak serta menandatangani SPTJM.

4.Adapun untuk Langkah berikutnya, bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS penerima BLT dapat datang ke Bank Mitra Penyalur serta membawa KTP, NPWP, Surat Pengantar dari Kepala Satuan Pendidikan, serta salinan SK Penerima BSU, dan SPTJM untuk melakukan aktivasi rekening dan pencairan dana bantuan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Buka Layanan Samsat Keliling di Lima Gerai, Lokasi Wilayah Jakarta 

5.Selanjutnya Bank Mitra selaku Penyalur akan melakukan pelaporan pencairan melalui sistem yang sudah disediakan secara periodik.

6.Selanjutnya Penerima BSU harus segera mengaktifkan rekening karena paling lambat 30 Juni 2021.

Untuk mengecek status penerima bantuan BLT guru Honorer dari Kemendikbud, penerima dapat mengakses laman info.gtk.kemendikbud.go.id atau laman pddikti.kemendikbud.go.id.

Adapun untuk mengecek penerima kita bisa membuka laman info.gtk.kemendikbud.go.id, lalu Login dengan menggunakan akun PTK yang tentunya sudah diverivikasi, dan jangan lupa pastikan email anda terdaftar dan aktif, namun apabila ingin mengatur ulang akun, anda bis lakukan melalui manajemen Dapodik.

Baca Juga: Ferdinand Bersikeras Ingin Non Aktifkan Anies Baswedan, Hingga Beberkan UU No 9/2016 dan PP 18/2016

Setelah anda masuk kelaman info.gtk.kemendikbud.go.id, akan muncul dan diberikan tampilan mengenai pembayaran insentif guru Non PNS.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Buku Saku BSU Kemendikbud 2020

Tags

Terkini

Terpopuler