BSU Gaji Honorer Rp1,8 Juta Kena PPh 5% dan 6% bagi GTK yang Tak Miliki NPWP, Sabar ya!

20 November 2020, 07:15 WIB
Ilustrasi Bantuan BSU PTK Guru honorer Rp1,8 juta. /Dok. Semarangku/Sumber Foto: Pixabay/EmAji/Edited by: Semarangku//

MANTRA SUKABUMI - BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta kena Pph 5% dan 6% bagi penerima yang tak miliki NPWP, sabar ya!

Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pajak langsung dipotong dari dana BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta.

BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta dipotong pajak penghasilan sebesar 5% bagi penerima bantuan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 6% bagi yang belum memiliki NPWP.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Tidak Hadir Penuhi Panggilan Polisi, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Minta Dijadwal Ulang

Dengan demikian, saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud telah dipotong pajak penghasilan (PPh).

BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta akan disalurkan secara bertahap hingga akhir bulan November 2020.

Pencairan dana ini tentunya dengan memperhatikan kelengkapan syarat, berkas dan pemenuhan kriteria penerima BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta.

Syarat wajib bagi penerima BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta, diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp.5.000.000 per bulan

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

Baca Juga: Banpres Produktif BPUM UMKM Dilanjutkan Tahun 2021, Kemenkop UKM: Asal Syaratnya Terpenuhi 

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Setelah memenuhi persyaratan dan terdaftar di Info GTK atau PDDikti, maka calon penerima wajib melengkapi berkas berikut ini.

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.

3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.

Surat Keputusan Penerima BSU dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), bisa Anda unggah pada link info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id. 

Baca Juga: Fakta Anies Baswedan & Habib Rizieq, Rocky Gerung: Istana Tidak Punya Intel yang Mengolah Informasi

Setelah melengkapi syarat dan berkas, calon penerima wajib menyerahkan berkas tersebut kepada bank Penyalur yaitu Bank BNI, BRI, Mandiri, dan Bank BTN.

Calon penerima BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening bantuan paling lambat tanggal 30 Juni 2021.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Buku Saku BSU Kemendikbud 2020

Tags

Terkini

Terpopuler