Dr Tirta Singgung Kampanye Gibran Rakabuming Raka Dilindungi UU: Siapapun Harus Ditegur

20 November 2020, 12:45 WIB
dr Tirta /Instagram dr. Tirta

MANTRA SUKABUMI – Tirta Mandira Hudhi, atau yang dikenal dengan nama dr. Tirta, menyinggung sebuah pernyataan kepolisian terkait kerumunan dalam acara kampanye yang dilakukan putra Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Dalam unggahan foto di akun Instagram miliknya @dr.tirta pada hari Kamis, 19 November 2020, disebutkan pihak kepolisian menegaskan bahwa kerumunan massa yang ditimbulkan pada acara Gibran dilindungi oleh Undang-Undang.

Relawan Covid-19 yang gencar melayangkan protes melalui media sosial tersebut berpendapat bahwa dirinya tidak memandang urusan politik dari Gibran, namun dirinya menegaskan bahwa ia menegur siapapun yang melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Intelektual Muhammadiyah Sebut Habib Rizieq Politisasi Agama, TGB: Bagus Karena Ada Nilai Agama

"Nah ini gagal pahamnya, saya gak urusan politiknya ya, mau siapapun ya kita tegur. Kita sama-sama manusia yang cuma punya status duniawi berbeda, itu doang," ujar dr. Tirta seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman Instagram @dr.Tirta pada Jumat 20 November 2020.

Menurutnya, dirinya mengaku hanya ingin menyoroti tata tertib dalam mengundang kerumunan di suatu acara, bukan urusan politik atau kampanye Gibran. Ia menambahkan bahwa yang ia dan relawan Covid-19 soroti adalah kerumunan yang tidak sesuai protokol, yang bisa berisiko menjadi klaster baru virus Covid-19

"Yang relawan sorotin itu kerumunannya yang tidak sesuai protokol. Merupakan faktor resiko penularan infeksi bapak-bapak," tambahnya.

Dia menegaskan, seharusnya pihak Gibran berkonsultasi terlebih dahulu pada Dinas Kesehatan sebelum melakukan kegiatan kampanye yang menimbulkan kerumunan seperti yang baru saja terjadi.

"Fyi (untuk informasi) pak sekalian, virus Covid emang takut hukum? Kagak lah? Hahaha, kalau buat kerumunan, konsul dulu ke Dinkes minimal la," katanya.

Baca Juga: Pangdam Jaya Perintahkan Copot Baliho Habib Rizieq Shihab, Fadli Zon: Apa Urusannya?

Tirta menegaskan, walaupun kerumunan tersebut bukan merupakan pelanggaran hukum, tidak dapat merubah fakta bahwa kerumunan itu dapat menimbulkan klaster baru Covid-19. Ia juga mengungkap, pada 8 Juni 2020 lalu, dirinya pernah terkena sanksi berupa dicopot dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Mau siapapun, juga harus di tegur kalo buat kerumunan yang tidak sesuai protokol. 8 Juni saya aja gak jaga jarak disanksi copot dari satgas, jadi mau siapapun ya harus adil," ucapnya.

Tirta yakin penyebaran virus Covid-19 akan cepat terselesaikan jika penegak hukum tegas menjalankan protokol kesehatan.

"Harap dipahami semua pihak, rasah do eyel-eyelan ah, masalah sepele kok nggak kelar-kelar," tutup dr. Tirta.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler