MANTRA SUKABUMI – Drummer band punk rock Superman Is Dead, I Gede Ary Astina alias Jerinx diputuskan bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 19 Nopember 2020.
Majelis hakim menjatuhi Jerinx hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan serta denda senilai Rp10 juta atau diganti 1 bulan kurungan.
Diketahui sebelumnya, Jerinx didakwa dalam persidangan atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI), melalui postingannya di akun media sosial Instagram miliknya, @JRX_SID.
Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun
Baca Juga: Belum Bisa Login info.gtk.kemendikbud.go.id Untuk Cek Penerima BSU bagi Guru Honorer Rp1,8 Juta
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bali menuntut terdakwa Jerinx selama tiga tahun penjara, denda Rp10 juta dan subsider tiga bulan kurungan.
Rekan diskusi sekaligus sahabat Jerinx, Dr. Tirta Hudhi memberikan komentar terhadap putusan majelis hakim tersebut, melalui akun Twitter pribadi miliknya, @tirta_hudhi. Menurutnya, yang memberikan perkataan bahwa IDI merupakan kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), justru malah bertambah.
“1 tahun 2 bulan buat jrx. Yg ngata2 in kacung malah tambah banyak saya cek2 ombak,” tulis Tirta.
1 tahun 2 bulan buat jrx
Yg ngata2 in kacung malah tambah banyak saya cek2 ombak
Menurutmu, apakah vonis 1 tahun 2 bulan merupakan solusi tepat mengurangi bullying ke nakes? Atau malah bertambah banyak bosku?— tirta (@tirta_hudhi) November 19, 2020
Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun
Baca Juga: Hubungan China-Australia, PM Scott Morrison Tanggapi Daftar 14 Keluhan Beijing