Buruan Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4 Sudah Cair Kembali Hari Ini

21 November 2020, 06:40 WIB
Ilustrasi pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenegakerjaan Gelombang 2 tahap 4 /Eko Anug/Pixabay

MANTRA SUKABUMI – BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4 sudah cair kembali buruan cek rekening anda.

Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4 sudah cair bagi pekerja untuk periode November-Desember, kepada 2,44 juta pekerja atau buruh.

Kabar gembira cairnya BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4 disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah melalui keterangan persnya pada kemarin Jumat 20 November 2020.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Khawatir Dampak Negatif Terhadap Anak Didik, Mendikbud: Mulai Januari 2021 Sekolah Dibuka Lagi

"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun " kata Menaker Ida melalui keterangan persnya, Jumat 20 November 2020, dikutip mantrasukabumi.com dari laman kemnaker.go.id pada 21 November 2020.

Lebih lanjutnya Ida Fauziyah selaku Menaker, pihaknya telah berkoordinasi dengan kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memperoses dan subsidi gaji/upah kepada Bank Penyalur, untuk ditransfer ke rekening pekerja.

Jika dijumlahkan bahwa Kemnaker telah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 dari tahap 1 sampai tahap 4 telah menyalurkan sebanyak 10.48 juta penerima dari keseluruhan penerima yang capai 12,4 juta.

Jika dirinci pada penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2, tahap I Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja/buruh, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh, tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, dan tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh.

Namun bagi pekerja harus memenuhi terlebih dahulu persyaratanya yang telah dikeluarkan melalui Pertauran Menteri Ketenagakerjaan (permenaker) No 14 Tahun 2020:

Baca Juga: Mengagetkan! Tiba-tiba Ali Mochtar Ngabalin Doakan Mantan Ketua MK, Ada Apa?

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Waspada, BPPTKG Sebut Dengar Suara Guguran 7 Kali dari Gunung Merapi

Selain itu untuk memastikan pekerja juga bisa mengecek di link yang sudah disiapkan pemerintah melalui Kemnaker diantaranya melalui SMS, Web, maupun WA, yakni:

1. https://bsu.kemnaker.go.id

2. https://kemnaker.go.id

3. Login melalui BPJSTK Mobile

4. Login melalui Website Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

5. Melalui SMS

Ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757.

Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.

Baca Juga: Apakah Keputihan Saat Hamil Berbahaya? Kenali Jenisnya Serta Cara Mengatasi yang Tepat

6. Melalui WhatsApp

Selain melaui web dan SMS Anda dapat mengecek lewat Whatsapp dengan nomor 08119115910 atau 08551500910.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler