Presiden Jokowi Wajibkan Kementerian dan Lembaga Pemerintah untuk Belanja Minimal 40 Persen di UMKM 

21 November 2020, 07:30 WIB
Presiden Jokowi: Kementerian dan Lembaga Pemerintah Wajib Belanja Minimal 40 Persen di UMKM  /dok. Sekretariat Kabinet RI (Setkab) /.*/dok. Sekretariat Kabinet RI (Setkab)

MANTRA SUKABUMI – Demo mendorong kemajuan UMKM, Presiden Jokowi wajibkan Kementerian dan Lembaga Pemerintah minimal 40 persen dari pagu anggarannya untuk belanja ke UMKM.

Kebijakan ini bertujuan mendorong sektor UMKM agar segera pulih di tengah krisis akibat pandemi covid-19. Apalagi mayoritas sektor usaha di Indonesia adalah pelaku UMKM.

Sektor UMKM pun menyerap tenaga kerja paling banyak, yakni mencapai 97 persen. Namun, sektor UMKM malah mengalami tekanan berat akibat pandemi.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Komentari Kopassus yang Datangi Markas HRS, Jubir FPI: Setahu Saya Tugas Khusus TNI dari Presiden

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman kemenkopukm.go.id pada Sabtu, 21 November 2020. 

OECD memperkirakan separuh UMKM akan mengalami krisis atau gulung tikar hingga akhir tahun.

Demi menekan dampak tersebut, kebijakan pemerintah terus berpihak pada sektor UMKM.

Seperti, kewajiban Kementerian dan Lembaga pemerintah untuk membeli produk dan jasa dari sektor tersebut. Saat ini, pemerintah tengah menyusun aturan turunan, agar dasar hukum pelaksanaan lebih jelas.

Baca Juga: BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 Sudah Cair ke Rekening HIMBARA, BCA, dan Bank Lainnya

"Presiden setuju bahwa 40% belanja K/L harus untuk UMKM. Dalam rapat terbatas, saya juga minta agar belanja K/L diprioritaskan ke UMKM. Ini juga sudah masuk dalam UU Cipta Kerja," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam seminar virtual pada Kamis, 22 Oktober 2020 lalu.

Dukungan pemerintah terhadap sektor UMKM, lanjut dia, juga tertuang dalam komitmen mendorong BUMN belanja barang dan jasa UMKM.

Langkah itu diwujudkan melalui sinergi antara Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian BUMN.

 Baca Juga: Pangdam Jaya Tegur Satpol PP, Dudung Abdurachman: Harusnya Satpol PP duluan

Menteri BUMN Erick Thohir diketahui telah memerintahkan seluruh perusahaan BUMN agar mengutamakan produk UMKM dalam belanja modal. 

Kerjasama untuk pengadaan di BUMN mencapai Rp14 miliar ke bawah untuk UMKM.

Sekarang, baru ada 9 BUMN yang menyatakan komitmen dengan nilai belanja sekitar Rp35 triliun. Secara bertahap akan seluruh BUMN," jelas Teten.

Dengan sejumlah upaya, pihaknya meyakini pelaku UMKM akan memiliki ruang yang luas untuk meningkatkan eskalasi bisnis. 

Baca Juga: Khawatir Dampak Negatif Terhadap Anak Didik, Mendikbud: Mulai Januari 2021 Sekolah Dibuka Lagi

Bahkan, kebijakan ini memberikan peluang bagi sektor UMKM untuk menjadi tumpuan dalam program Pemulihan Ekonomi Masional (PEN).

Kendati demikian, ada sejumlah pekerjaan yang harus dibereskan pemerintah dengan stakeholder terkait.

Seperti, penyiapan kemampuan pelaku UMKM agar menghasilkan produk yang berkualitas, bermutu tinggi dan memenuhi kebutuhan belanja Kementerian dan Lembaga pemerintah.

"Bagaimana menyiapkan UMKM dan layak menjadi penyedia vendor barang dan jasa untuk pemerintah. Kita juga mendorong agar produknya bisa masuk dalam e-katalog LKPP," pungkasnya.

Baca Juga: Intelektual Muhammadiyah Sebut Habib Rizieq Politisasi Agama, TGB: Bagus Karena Ada Nilai Agama

Baca Juga: PA 212 Sebut TNI Unjuk Kuasa Kepada Rakyat, Ferdinand Hutahaean: Kalau Cuma FPI, Jangan Sebut Rakyat

Dengan masuk ke e-katalog LKPP, UMKM bisa bersaing dengan perusahaan skala besar.

Sebab, pengadaan barang dan jasa di Kementerian dan Lembaga Pemerintah dengan sistem tender berbasis daring. **

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler