Letjen TNI Purn Agus Widjojo Dukung Pangdam Jaya, Ahli Hukum Tata Negara: Sepakat

- 23 November 2020, 20:00 WIB
Tangkap layar
Tangkap layar /Antaranews.com

"Tindakan yang dilakukannya tidak salah dan tidak keliru sehingga dia ingin terus mencopot baliho, kalau memang dia anggap itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Dudung kok tiba-tiba menganggap copot-mencopot baliho Habib Rizieq menjadi seperti harga mati ya," ujar Refly Harun.

Baca Juga: Ceramah Habib Ali Al-Jufri Buat Menohok Orang yang Politisasi Agama

Baca Juga: Buntut Pernikahan Putri Habib Rizieq, Kepala KUA Tanah Abang Dicopot Jabatan

Berlandaskan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 ada dua, operasi militer perang dan operasi militer selain perang (OMSP), untuk OMSP yang bisa memerintahkan hanya presiden

Refly Harun menilai rakyat tentu tahu jika mengacu terhadap UU tersebut, tindakan TNI belakangan ini masuk ke OMSP dan bergerak atas dasar keputusan politik negara.

Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, Membeberkan pesan WhatsApp dari seorang mantan jenderal yang tidak disebutkan namanya, seperti berikut ini.

"Dia merasa bahwa apa yang dilakukan itu tidak mungkin kalau tidak ada orang yang menyuruhnya. Saya belum tahu persis arahnya kemana, karena aneh setingkat Pangdam kok segitu nalarnya, zaman saya itu tidak masuk akal, ini pasti ada skenario."

"Artinya memang tidak mungkin Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman bertindak independen untuk menurunkan hal-hal seperti itu," ujar Refly Harun.

Lebih lanjut Refly membahas soal Komando Operasi Khusus (Koopsus) yang show off force atau gelar senjata di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Tanggapi Foto Viral Anies Baswedan Baca Buku, Refly Harun: Khawatir Gejala Otoriter Akan Muncul Lagi

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x