Masih Bisa, Ini Bantuan Pemerintah yang Tetap Cair di Bulan Desember Sampai Tahun 2021

- 24 November 2020, 04:34 WIB
Masih Bisa, Ini Bantuan Pemerintah yang Tetap Cair di Bulan Desember Sampai Tahun 2021
Masih Bisa, Ini Bantuan Pemerintah yang Tetap Cair di Bulan Desember Sampai Tahun 2021 /mantrasukabumi.com/Andi_Syahidan

Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS (honorer). Bantuan senilai Rp1,8 Juta itu disalurkan bertahap mulai bulan November 2020 hingga Januari 2021.

Adapun persyaratan BSU Kemendikbud antara lain:

- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Berstatus bukan sebagai PNS.

- Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

- Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.

- Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Untuk mengecek data penerima BSU, guru honorer maupun tenaga kependidikan honorer bisa membuka laman Info GTK. Dan bagi Dosen dan PTK Perguruan Tinggi info nya di laman Pangkalan Data Dikti.

BSU PTK Honorer Kemendikbud dicairkan di bank penyalur yang bank Himpunan Bank milik Negara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN).

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 24 November 2020, Kebohongan Al Terbongkar dan Andin Kabur

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x