Awas Bisa Ditangguhkan Dana BSU Kemendikbud, Jika 5 Berkas Ini Tidak Dibawa ke Bank!

- 24 November 2020, 05:20 WIB
Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BSU Kemendikbud atau BLT guru honorer Rp 1,8 juta.
Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BSU Kemendikbud atau BLT guru honorer Rp 1,8 juta. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Setelah login menggunakan akun masing-masing ke laman tersebut, maka akan muncul pemberitahuan sebagai berikut.

1. Dana BSU Kemdikbud sudah cair ke rekening penerima.
2. Pencairan dana oleh penerima dapat dilakukan 3 (tiga) hari setelah tanggal terbit SPPN.
3. Berkas yang harus dibawa saat proses pencairan ke Bank:

a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
b. Print out Info GTK.
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
d. Kartu Keluarga.
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada).

Baca Juga: Masih Bisa, Ini Bantuan Pemerintah yang Tetap Cair di Bulan Desember Sampai Tahun 2021

Melalui laman tersebut, PTK dapat mengunduh SPTJM dan mengisi sesuai data diri masing-masing.

Kemudian, berkas-berkas ini dibawa ke bank penyalur untuk mengaktifkan rekening. Selanjutnya, dana BSU Kemendikbud akan disalurkan melalui rekening yang telah diaktifkan.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x