Setelah login menggunakan akun masing-masing ke laman tersebut, maka akan muncul pemberitahuan sebagai berikut.
1. Dana BSU Kemdikbud sudah cair ke rekening penerima.
2. Pencairan dana oleh penerima dapat dilakukan 3 (tiga) hari setelah tanggal terbit SPPN.
3. Berkas yang harus dibawa saat proses pencairan ke Bank:
a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
b. Print out Info GTK.
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
d. Kartu Keluarga.
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada).
Baca Juga: Masih Bisa, Ini Bantuan Pemerintah yang Tetap Cair di Bulan Desember Sampai Tahun 2021
Melalui laman tersebut, PTK dapat mengunduh SPTJM dan mengisi sesuai data diri masing-masing.
Kemudian, berkas-berkas ini dibawa ke bank penyalur untuk mengaktifkan rekening. Selanjutnya, dana BSU Kemendikbud akan disalurkan melalui rekening yang telah diaktifkan.**