Menanggapi hal itu, Mendagri dalam rapat virtual menegaskan pihaknya dapat memberikan sanksi bagi kepala daerah yang tidak menegakkan prokes Covid-19.
"Saya mengintruksikan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19, saya juga mengingatkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tadi, kalau itu dilanggar sanksinya dapat diberhentikan sesuai dengan pasal 78," ujar Mendagri.
Namun, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra tidak sependapat dengan pendapat yang mengatakan Mendagri dengan serta merta dapat memberhentikan kepala daerah begitu saja.
"Kepala daerah itu langsung dipilih oleh rakyat, kalaupun diberhentikan ya diberhentikan oleh rakyat juga, cuma mekanismenya melalui DPRD, melalui pemakzulan atau proses impeachment," ujarnya.
Baca Juga: Kapolres Dicopot Gegara Acara Habib Rizeq, Bupati: Kami Merasa Kehilangan Sosok Humanis
Baca Juga: Pangdam Copot Baliho Habib Rizieq, Sudjiwo Tedjo: Harusnya Serdadu Juga Turun Berantas Korupsi
Karena itulah menurut Yusril, tidak ada satupun kewenangan Presiden maupun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mencopot kepala daerah.
"Jadi tidak ada satupun kewenangan presiden untuk bisa mencopot gubernur, begitu juga kewenangan Mendagri mencopot bupati atau walikota, itu tidak ada," pungkasnya.**