MANTRA SUKABUMI - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dipanggil Polda Metro pada Senin, 23 November 2020 untuk dimintai keterangan terkait kasus kerumunan massa pada acara perbikahan putri HRS di Pertamburan, Jakarta Pusat.
Dia diperiksa Polisi dari jam 11.00 WIB sampai 19.00 WIB, sekira delapan jam.
Wagub DKI Jakarta dimintai keterangan sebanyak 46 pertanyaan terkait pelanggaran prokes pada acara pernikahan putri HRS di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Tanggapi Pangdam Jaya akan Tangkap Orang Pasang Lagi Baliho HRS, Ferdinand: Negara Butuh Ketegasan
Baca Juga: Angka Pengangguran di Indonesia Jadi 9,77 Juta Orang, Menkeu : Ini Tantangan Harus Kita Selesaikan
Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun
Bukan hanya kasus kerumunan di kawasan Pertamburan, tapi terkait dengan kerumunan massa yang terjadi di Tebet, Jakarta Selatan. Saat itu, dirinya hadir dalam acara tersebut bersama pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab, seperti dilansir mantrasukabumi.com dari laman pmjnews pada Selasa, 24 November 2020.
“Tadi keterangan yang saya sampaikan terkait identitas diri, pekerjaan, jabatan tugas, wewenang, dan pertanyaan lain seperti masalah di Tebet dan juga Petamburan. Detailnya silakan tanya ke penyidik,” ujar Wagub DKI.
“Dalam pelaksanaannya dari jam 11.00 lewat sampai jam 19.00, kurang lebih delapan jam termasuk istirahat siang sore Ashar dan Magrib, ada 46 pertanyaan 16 halaman,” kata Riza di Mapolda Metro Jaya, Senin, 23 November 2020.**