Jika Tolak Rapid Tes Warga Akan Kena Sanksi Denda, Begini Kata Wagub DKI Jakarta

- 24 November 2020, 07:20 WIB
Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta
Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta /Agnes Aflianto

MANTRA SUKABUMI - Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta, ingatkan warga soal ancaman sanksi denda bagi masyarakat yang menolak untuk menjalani tes rapid maupun tes swab.

Sebab, aturan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19

Pada Perda tersebut, kata Ariza, apabila masyarakat yang menolak melakukan rangkaian tes kesehatan untuk mendeteksi penyebaran virus corona akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp5 juta.

Baca Juga: Arab Saudi Sebut Ledakan Tangki Bahan Bakar Jeddah Disebabkan oleh 'Rudal Teroris Houthi'

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Tiba-tiba Posting Ceramah KH Zainuddin MZ, Ada Apa?

Baca Juga: Pilihan Biden untuk Jadi Utusan PBB akan Temukan Pengaruh Amerika yang Memudar

“Terkait soal swab memang ada ketentuan di Perda tidak boleh menolak, termasuk divaksin juga ada perturannya. Dendanya maksimal Rp 5 juta. Bahkan kalau ada tindakan kekerasan (dendanya) bisa sampai Rp 7 juta,” ungkap Ariza ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin, 23 November 2020, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJNEWS pada Selasa, 24 November 2020.

Ariza pun mengimbau kepada masyarakat yang pernah terlibat langsung dalam kerumunan massa dan berpotensi terjadinya penularan Covid-19 untuk dapat segera mengikuti tes kesehatan.

“Kami dari Pemprov, Dinkes akan terus berupaya agar seluruh masyarakat yang ada dalam kerumunan yang berpotensi ada kejala terpapar virus corona kita akan minta tes,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x