Diduga Aniaya Sopir Taksi Online, Habib Bahar bin Smith Kembali Berurusan dengan Pihak Kepolisian

- 24 November 2020, 11:30 WIB
Habib Bahar bin Smith..
Habib Bahar bin Smith.. /ANTARA/M. Agung Rajasa/foc/Q/

MANTRA SUKABUMI - Habib Bahar bin Smith kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga telah menganiaya seorang sopir taksi online di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Dalam kasus tersebut Bahar bin Smith pun sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiyaan.

Namun, Habib Bahar bin Smith menolak untuk diperiksa Polda Jawa Barat (Jabar) terkait kasus penganiayaan.

Baca Juga: Fadli Zon Tanggapi Panggilan Putri dan Menantu HRS Oleh Polisi: Sebaiknya Tidak Perlu Cari Kesalahan

Baca Juga: Korea Utara Tegaskan Kembali dengan Cara 'Bantuan Mandiri' Mampu Cegah dari Virus Corona

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Meski demikian, Polisi akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke pihak kejaksaan untuk disidang langsung.

“Untuk yang bersangkutan (Bahar) tidak mau diambil keterangan, minta langsung ke pengadilan", ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol CH Pattopol, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News, pada Selasa, 24 November 2020.

Atas permintaan itu, pihak penyidik telah membuat berita acara. Menurut Pattopol penyidik tidak akan melakukan pemeriksaan ulang usai ditolak. Polisi akan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.

Baca Juga: Orang Amerika Menentang Pedoman Virus Corona Demi Perayaan Thanksgiving walaupun Beresiko Tinggi

Baca Juga: Fadli Zon: Pemerintah Seharusnya Merangkul Habib Rizieq Shihab, bukan Memusuhinya

“Kita akan tetap kirim berkas perkara ke jaksa", pungkasnya.

Diketahui, kasus tersebut merupakan laporan dari seorang bernama Andriansyah. Bahar Smith dikenakan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana pada tanggal 4 September 2018 lalu.

Bahar sendiri saat ini masih mendekam di penjara atas vonis 3 tahun terkait kasus penganiyaan kepada dua orang remaja bebrapa waktu lalu.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x