BLT BSU Kemendikbud Dikenakan PPh, dan Dapat Dibatalkan Jika diketahui Tidak Memenuhi Persyaratan

- 25 November 2020, 17:45 WIB
ILUSTRASI BSU Kemendikbud/Pixabay
ILUSTRASI BSU Kemendikbud/Pixabay // Pixabay/

 

MANTRA SUKABUMI – Saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud telah dipotong pajak penghasilan.

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud dipotong pajak penghasilan sebesar 5 persen bagi penerima bantuan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 6 persen bagi yang belum memiliki NPWP.

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud dikenakan pajak penghasilan (PPh) didasarkan pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pajak langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah.

Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi Makan Selama WFH

Baca Juga: Mengejutkan, Buya Yahya Minta Presiden Jokowi Lakukan Ini untuk Habib Rizieq: Kami Yakin Anda Setuju

Dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud, bahwa BSU Kemendikbud dapat dibatalkan pembayarannya, apabila diketahui tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan:

  • penghasilan PTK dalam satu bulan Rp5.000.000 (lima juta rupiah) atau lebih,
  • tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Jika PTK sudah terlanjur menerima BSU Kemendikbud tetapi diketahui tidak memenuhi persyaratan, Penerima bantuan atau ahli waris dari penerima bantuan harus melakukan pengembalian dana bantuan ke rekening kas Negara dengan cara menghubungi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

BSU Kemendikbud akan tetap dibayarkan jika PTK mengambil cuti, asalkan memenuhi syarat calon penerima BSU.

Jika ada kendala dalam pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU), Kemendikbud, Kementerian menyediakan Unit Layanan Terpadu di gedung C lantai 1, Jln. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Buku Saku Kemdikbud 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x