Enam tersangka penerima diduga melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) 1 UU No. KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Kementerian Agama: Penyiapan Naskah Khutbah Jumat Bukan Paranoid Terhadap Ulama
Sedangkan pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kepada 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Konferensi pers juga memperlihatkan sepeda, sepatu, tas, jam tangan yang belum dirakit sebagai bukti pembelian barang hasil suap.**