Edhy Prabowo Diduga Suap untuk Beli Barang Mewah, KPK Telusuri Asal Aliran Dananya, Ini Hasilnya

- 26 November 2020, 13:19 WIB
Edhy Prabowo Memberikan Keterangan kepada Pers Setelah ditangkap KPK
Edhy Prabowo Memberikan Keterangan kepada Pers Setelah ditangkap KPK /Dok. PMJ News/Fajar

Enam tersangka penerima diduga melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) 1 UU No. KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Kementerian Agama: Penyiapan Naskah Khutbah Jumat Bukan Paranoid Terhadap Ulama

Sedangkan pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kepada 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Konferensi pers juga memperlihatkan sepeda, sepatu, tas, jam tangan yang belum dirakit sebagai bukti pembelian barang hasil suap.**

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x