MANTRA SUKABUMI - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU Kemendikbud dapat memeriksa status pencairan di Info GTK dan PDDikti.
Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun di Info GTK dan PDDikti.
Baca Juga: Pastikan Keamanan Akun Anda, Begini Cara Aktivasi Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari ShopeePay
Baca Juga: Memanas, Setelah Edhy Prabowo Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK, Fadli Zon Soroti Politisi PDIP
Kemudian, PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.
Dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud, berikut cara mencairkan BSU Kemendikbud.
Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.
Baca Juga: Gawat, Polisi Sebut Kemungkinan Tetapkan Tersangka Kasus Habib Rizieq
PTK mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan.
PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sesuai dengan informasi yang didapatkan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
- Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan
Baca Juga: Beredar Video Wanita Ucapkan Takbir Saat Ditilang, Budiman: Bangsa Ini Akan Acak-acakan
PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.**