Sasaran BSU Kemendikbud untuk Mempertahankan Ekonomi Guru Honorer dan Penanganan Covid-19

- 26 November 2020, 15:23 WIB
Sasaran BSU Kemendikbud untuk Mempertahankan Ekonomi Guru Honorer dan Penanganan Covid-19
Sasaran BSU Kemendikbud untuk Mempertahankan Ekonomi Guru Honorer dan Penanganan Covid-19 /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (covid-19);

Baca Juga: Cara Bermain Petak Umpet, Permainan Tradisional Warisan Anak Indonesia

Baca Juga: Akibat Suap, Calon Bintara Polri Ini Diseret Bareskrim ke Kejaksaan

5) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

6) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x