Baca Juga: Cara Bermain Petak Umpet, Permainan Tradisional Warisan Anak Indonesia
setelah proses validasi dan akhir selesai, KPPN akan menyalurkan dana ke bank penyalur.
Dana tersebut kemudian dicairkan ke rekening masing-masing penerima sejumlah Rp 1 juta per orang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengusulkan syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan bagi pelaku kebudayaan yang dibagi menjadi dua prioritas:
Prioritas I, termasuk para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria:
-Para pelaku budaya yang bersangkutan tidak memiliki mata pencaharian lain selain kegiatan budaya yang telah terhenti total akibat wabah atau mengalami penurunan yang signifikan akibat wabah.
- Pelaku budaya yang memiliki pendapatan bulanan hingga lima juta rupiah sebelum wabah terjadi
- Pelaku budaya yang sudah menikah, dan memiliki pendapatan bulanan antara lima hingga sepuluh juta rupiah sebelum wabah terjadi.
Baca Juga: Siapa Pengganti Edhy Prabowo? Berikut Pernyataan Resmi Partai Gerindra
Prioritas II, mencakup aktor budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria:
- Pelaku budaya yang belum atau belum menikah, dan memiliki pendapatan bulanan antara lima hingga sepuluh juta rupiah sebelum wabah terjadi
- Pelaku budaya yang penghasilan bulanannya di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah terjadi. **