- Warga Negara Indonesia (WNI);
- berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- tidak menerima subsidi bantuan gaji/upah dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020;
- tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan
- memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan.
Sehubungan dengan pernyataan tersebut, saya bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana Bantuan yang saya terima.
Apabila dikemudian hari, terdapat:
- ketidakbenaran data saya sebagai penerima Bantuan maka saya bersedia mengembalikan dana Bantuan; dan
- kerugian negara akibat dari perbuatan saya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka saya bersedia mengembalikan kerugian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Dikabarkan Sakit, Bima Arya Ungkap Habib Rizieq Akan Jalani Tes Swab
Baca Juga: Satgas Covid-19 Ingatkan agar Tetap Jalankan Protokol Kesehatan pada Pilkada Mendatang
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya.
…………….., ….. ……… 202…
Materai
Rp6.000,00
… (Nama Penerima Bantuan)
SEKRETARIS JENDERAL,