6 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Karawang, Barang Bukti Beberapa Paket Ganja

- 27 November 2020, 16:35 WIB
6 Pengedar Narkoba di Tangkap Polres Karawang, Barang Bukti Beberapa Paket Ganja
6 Pengedar Narkoba di Tangkap Polres Karawang, Barang Bukti Beberapa Paket Ganja /.Media Pakuan/Manaf Muhamad/

 

MANTRA SUKABUMI – Enam Tersangka yang membawa narkoba di Tangkap Polres Karawang Jawa barat.

Pelaku membawa Pil Ekstasi, sabu dan beberapa paket ganja lainnya yang siap untuk di jual di daerah Karawang.

Rencana Untuk di jual di malam tahun baru, Enam tersangka tersebut di tangkap polres Karawang di hotel prodeo.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Akan Kembali di Panggil Polda Metro, Simak Kasusnya

sejumlah barang bukti yang di amankan polisi berupa 2.000 pil ekstasi dan 1.300 gram sabu serta paket ganja.

"Kami menangkap enam orang yang merupakan sindikat peredaran narkoba di Karawang dan mengamankan sejumlah barang bukti,” ungkap Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra kepada wartawan, di Mapolres Karawang, hari ini Jumat 27 November 2020.

“Anggota sindikat ini kami tangkap di tempat dan waktu berbeda setelah dilakukan pengembangan setelah kami menangkap A (19) dengan barang bukti beberapa paket ganja," jelasnya menambahkan.

Masih dari keterangan Rama, Satuan narkoba Polres Karawang beberapa waktu lalu menangkap A yang menjual ganja dalam kemasan paket. Beberapa paket ganja yang belum sempat terjual juga berhasil diamankan petugas.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan polisi juga meringkus D (19) alias Galing, E dan K.

"Secara bergilir kami menangkap di sejumlah lokasi tempat mereka biasa beroperasi. Kami terus mengembangkan kasus ini dan terakhir berhasil menangkap A alias Cepot," sambungnya.

Rama melanjutkan, dari penangkapan Cepot inilah petugas menemukan sejumlah narkoba jenis ekstasi sebanyak 2.000 butir dan sabu seberat 1.300 gram serta beberapa paket ganja. Rencananya narkoba itu akan dijual pada saat perayaan Tahun Baru di Karawang nanti.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Intruksikan MUI untuk Cepat Siapkan Fatwa Halal Vaksin Covid-19 Sebelum Diedarkan

Baca Juga: Laskar FPI Halangi TNI Penyemprotan Disinfektan, Anggota DPR: Sengaja Rusak Citra Islam?

"Mereka sudah mempersiapkan stok untuk tahun baru dengan jumlah yang cukup banyak. Namun maksud mereka dapat ungkap sebelum beraksi," katanya.

Atas perbuatannya para tersangka ini bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2019 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x