Dikawal Brimob dan Densus 88, Abu Bakar Ba’asyir Terpaksa Dikeluarkan dari Lapas Karena Keluhan Ini

- 27 November 2020, 18:09 WIB
Dikawal Brimob dan Densus 88, Abu Bakar Ba’asyir Terpaksa Dikeluarkan dari Lapas Karena Keluhan Ini
Dikawal Brimob dan Densus 88, Abu Bakar Ba’asyir Terpaksa Dikeluarkan dari Lapas Karena Keluhan Ini /Idhad Zakaria/ANTARA Foto

MANTRA SUKABUMI – Dinyatakan bersalah atas kasus-kasus terorisme di Indonesia, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun pada Abu Bakar Ba'asyir.

Dia merupakan terpidana kasus terorisme yang tengah menjalani hukuman penjara sejak tahun 2016.

Abu Bakar Ba’asyir menjadi warga binaan Lapas Khusus Gunung Sindur. Setelah sebelumnya ditempatkan di Lapas Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Habib Rizieq Naik ke Tahap Penyidikan,

Baru-baru ini, Abu Bakar Ba’asyir dikabarkan keluar Lapas Gunung Sindur karena mengeluh gejala mual dan sakit kepala.

Abu Bakar Ba'asyir dilarikan dan tengah dirawat ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.

Rika Aprianti selaku Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Ditjenpas), mengonfirmasi bahwa Abu Bakar Ba’asyir tengah dirawat di RSCM.

Abu Bakar Ba’asyir tengah menjalani perawatan intensif dengan pengawalan ketat dari personil Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, Brimob Polda Jawa Barat, dan Petugas Lapas Khusus Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

“Saat ini masih dalam perawatan dokter. Keluhan sakit kepala, nyeri kepala, dan mual,” kata Rika, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews.com, Jumat, 27 November 2020.

Rika menyebutkan, ini bukan pertama kalinya Abu Bakar Ba’asyir menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca Juga: Ternyata Ini Salah Satu Alasan Prabowo Subianto Diam Seribu Bahasa Terkait Kasus Edhy Prabowo

“Ini bukan kali pertama Abu Bakar Ba’asyir dirawat. Usia Abu Bakar Ba’asyir saat ini 82 tahun,” ucapnya.

Abdul Aris selaku Kepala Divisi Pemasyarakat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat membenarkan kabar bahwa Abu Bakar Ba’asyir sedang dirawat di rumah sakit sejak Selasa, 24 November 2020.

“(Dirawat) tanggal 24 November. Yang bersangkutan kesehatannya drop, demam tinggi, nyeri kepala, radang,” kata Abdul.

Ketua Dewan Pembina Tim Pembela Muslim, Muhammad Mahendradatta, pernah mengatakan pada tahun 2019 lalu, bahwa Abu Bakar Ba’asyir sudah tidak layak menjalani hukuman penjara.

Hal tersebut karena usia Abu Bakar Ba'syir yang sudah tua dan kondisi kesehatannya yang sudah lah.

Baca Juga: KPK Tangkap Walikota Cimahi Terkait Pembangunan Rumah Sakit, Ada Apa?

Mahendradatta mengungkapkan, Abu Bakar Ba’asyir sudah tidak layak ditahan berdasarkan kriteria yang dikeluarkan oleh WHO.

“Sudah masuk kriteria WHO. Ada empat kategori yang tidak boleh ditahan dan tidak boleh mendapatkan perlakuan tidak manusiawi,” ujar Mahendradatta.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x